Kasus Video Hoaks di Metro
Tersangka Penyebar Video Hoaks Metro Dijerat Undang-undang ITE, Polisi Ancam 10 Tahun Penjara
Polisi ancam tersangka penyebar video hoaks Metro dengan hukuman 10 tahun penjara sebagaimana dalam undang-undang ITE yang menjeratnya.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menjerat tersangka penyebar video hoaks Metro dengan Undang-undang ITE dan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Ditkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin menegaskan pihaknya menjerat penyebar video hoax Guntoro (50) warga Yosodadi, Metro Timur, Kota Metro dengan Undang-undang ITE.
"Tersangka juga dikenakan Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU no 1 tahun 1946," kata Ditkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, Kamis (22/7/2021).
Arie menambahkan tersangka penyebar video hoaks Metro terancam dengan maksimal 10 tahun penjara.
Arie juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan bijak dalam menggunakan medsos.
Baca juga: Polda Lampung Sebut Video Hoaks yang Disebar Oknum Guru Metro Terjadi di Aceh
Ia juga berharap masyarakat jangan percaya begitu saja, ketika mendapatkan informasi yang tersebar melalui medsos.
"Apa lagi sampai menyebarkan berita hoax, karena dikhawatirkan bisa memicu orang lain untuk berbuat hal serupa (kerusuhan)," kata Arie.
Kejadian Aceh
Ditreskrimsus Polda Lampung menemukan video yang disebarkan Guntoro merupakan rekaman kejadian di Aceh pada bulan Mei 2021.
"Video di YouTube itu kejadiannya di Aceh. Ada penutupan pasar Peunayong, Aceh. Dia ambil dan menyebarkannya," kata Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, Kamis (22/7/2021).
Arie menjelaskan, video yang diunggah ulang itu kemudian ditambahkan oleh tersangka lokasi Kota Metro, Lampung.
Baca juga: Oknum Guru Metro Buat Video Hoaks dari Hasil Mengambil di Youtube
Menurut tersangka, lanjut Arie penambahan lokasi itu hanya untuk menggubah keaslian lokasi video yang diunggah tersebut.
"Waktu disebar tersangka menambahkan lokasi terminal Metro Pusat. Sehingga video itu seolah-olah benar terjadi di Metro," kata Arie.
Arie menerangkan penyebaran video tersebut berawal dari akun Facebook pribadi milik Guntoro yang bernama Guntoro21.
Atas kejadian ini Guntoro diringkus Polres Metro bersama Ditreskrimsus Polda Lampung.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih kita amankan di Polda," kata Arie.
Ambil dari Youtube
Ditreskrimsus Polda Lampung menyelidiki penyebaran video hoaks kerusuhan di kota Metro.
Video hoaks yang diunggah oleh akun Facebook Guntoro21 membuat warga masyarakat kota setempat resah.
Ternyata pengunggahnya adalah Guntoro (50), seorang oknum guru Metro yang tercatat sebagai warga Yosodadi, Metro Timur, Kota Metro yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun video yang diunggah ulang tersangka berasal dari tayangan di kanal YouTube.
"Awalnya tersangka melihat tayangan satpol PP ribut dengan warga di salah satu di kanal YouTube," ujar Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, Kamis (22/7/2021).
Kemudian, lanjut Arie dari video tersebut diunduh oleh tersangka yang selanjutnya diunggah ke akun Facebook nya.
"Waktu disebar tersangka menambahkan lokasi terminal Metro Pusat. Sehingga video itu seolah-olah benar terjadi di Metro," kata Arie.
Tambah Viewer
Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan oknum guru Metro Guntoro (50) sebagai tersangka penyebar video hoaks kericuhan PPKM Darurat wilayah Metro.
Guntoro menjalani pemeriksaan penyidik di Mapolda Lampung pasca diamankan Jumat (16/7/2021) malam.
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin menjelaskan motif penyebaran video oleh tersangka.
Adapun hasil pemeriksaan terhadap tersangka menyebut alasan penyebaran Video hanya iseng.
"Tersangka mengaku iseng, hanya untuk menambah jumlah viewer video yang diunggah di akun Facebook pribadinya," ujar Arie, Kamis (22/7/2021).
Video kerusuhan tersebut diunggah tersangka melalui akun Facebook pribadi nya, Guntoro21.
Benar saja, video yang diunggah tersebut viral dan membuat warga masyarakat di kota Metro resah.
"Setelah mendapat banyak laporan dari warga, akhirnya kami bersama Polres Metro melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka, Jumat malam kemarin," kata Arie.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan oknum guru Metro jadi tersangka penyebar video hoaks.
Oknum guru bernama Guntoro (50) warga Yosodadi, Metro Timur, Kota Metro ini ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pasca diamankan sejak Jumat (16/7/2021) malam.
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin menyatakan penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih kita amankan di Polda," kata Arie, Kamis (22/7/2021).
Guntoro diamankan lantaran menyebarkan video kericuhan di masa PPKM Darurat wilayah Metro.
Dalam video yang diunggah di akun Facebook nya Guntoro21, tersangka menyematkan lokasi terminal Metro Pusat.
"Video keributan yang diunggah tersangka, kejadiannya bukan di Metro," kata Arie. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )