Pencurian Mobil di Pesawaran
Truk Curian Diamankan di Pringsewu Lampung
Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran mengamankan truk curian di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Kamis, 22 Juli 2021.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran mengamankan truk curian di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Kamis (22/7/2021).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mengungkapkan, truk curian itu diamankan setelah polisi mendapatkan informasi.
"Pelaku sedang membawa kendaraan yang diduga hasil curian. Kemudian tim langsung menuju ke arah Kecamatan Gadingrejo melakukan penangkapan," ujar Eko, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Jumat (23/7/2021).
Polisi menangkap Edi Purwanto warga Dusun Sukamaju, Desa Way Layap, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Baca juga: BREAKING NEWS 3 Pencuri Truk di Pesawaran Lampung Ditangkap Polisi
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku Aris Sugianto (36), warga Sukamulya, Desa Sukadadi, Kecamatan Gedongtataan.
Terakhir, polisi menangkap Mulyadi di Dusun Dam C, Desa Wiyono, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Ditembak
Polres Pesawaran menangkap tiga pelaku pencurian truk, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: 2 Nelayan di Tulangbawang Lampung Curi Mesin Perahu Milik Tetangganya
Dua dari tiga pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas.
Mereka adalah Mulyadi (34), warga Dam C, Desa Wiyono, Kecamatan Gedongtataan; Aris Sugianto (36), warga Sukamulya, Desa Sukadadi; dan Edi Purwanto (34), warga Dusun Sukamaju, Desa Way Layap, Kecamatan Gedongtataan.
Ketiganya mencuri truk Mitsubishi Colt Diesel BE 9726 CE yang terparkir di gudang kosong Dusun Way Hui, Desa Wiyono, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran Eko Rendi Oktama mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (21/7/2021) sekira pukul 07.30 WIB.
Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 140 juta.
Korbannya adalah Suryanto (61), warga Dusun Way Hui, Desa Wiyono, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Suryanto melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Pesawaran dengan Laporan Polisi Nomor LP/B-530/VII/2021/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 21 Juli 2021.
Saat dicuri, di dalam truk tersebut terdapat STNK, SIM, buku KIR, izin usaha dan buku tabungan Bank BRI.
Kini ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B )