Bandar Lampung
Kafe di Bandar Lampung Disegel karena Langgar PPKM, Satgas Bubarkan Hajatan Nikah
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Lampung bertindak tegas di saat penerapan PPKM baik itu mikro ataupun level 4.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Lampung bertindak tegas di saat penerapan PPKM baik itu mikro ataupun level 4.
Di Kota Bandar Lampung, satgas menyegel kafe yang melanggar jam operasional PPKM level 4.
Sementara di Lampung Timur dan Mesuji, satgas dan aparat keamanan setempat membubarkan hajatan pernikahan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Penyegelan kafe di Bandar Lampung berlangsung pada Jumat (23/7/2021). Kafe tersebut bernama Tokyo Space yang berlokasi di Jalan KS Tubun, Rawa Laut, Kecamatan Enggal.
Sebelumnya, pada Kamis (22/7/2021) malam, Satgas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung menutup paksa kafe tersebut.
Sekretaris Tim Yustisi Satgas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Meilisa menjelaskan, penyegelan dilakukan karena terjadi pelanggaran jam operasional PPKM.
Baca juga: 5 Petugas PPKM di Tol Palembang-Lampung Ditangkap Polisi
Jam operasional kafe itu melebihi batas waktu yang ditentukan. Operasional kafe tersebut juga memicu keramaian pengunjung.
"Kami segel (Jumat) karena sehari sebelumnya, Kamis malam, tim Yustisi Satgas Penanganan Covid-19 melakukan patroli dan mendapati kafe ini melanggar aturan PPKM," kata Meilisa seusai penyegelan, Jumat.
"(Kafe) Tokyo Space ini pukul 23.45 WIB masih beroperasi dan masih ada pengunjung yang datang," sambungnya.
Di Bandar Lampung, PPKM telah diperpanjang dari sebelumnya 9 Juli hingga 20 Juli menjadi sampai 25 Juli atau Senin pekan depan.
Merujuk Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM, tempat usaha seperti kafe diwajibkan tutup pada pukul 21.00 WIB.
Jumlah pengunjung pun dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas.
Baca juga: Langgar Jam Operasional PPKM Darurat di Bandar Lampung, Kafe Tokyo Space Disegel
Meilisa mengungkapkan penyegelan dilakukan lantaran peringatan-peringatan sebelumnya tidak digubris.
Kafe Tokyo Space disegel dan tidak boleh beroperasi selama tujuh hari ke depan.
Jika nekat beroperasi dalam tujuh hari ke depan, maka penyegelan akan diperpanjang dengan ditambah tujuh hari.
"Kami melakukan pengawasan setiap malam ke setiap tempat usaha di Bandar Lampung. Penindakan dilakukan secara humanis dengan meminta agar anjuran pemerintah mengenai protokol kesehatan dilaksanakan," ujarnya.
Kepala Bagian Operasional Polresta Bandar Lampung Komisaris Pol Hakim Rambe menambahkan penyegelan tersebut merupakan tindakan tegas yang pertama kali pada masa PPKM.
"Ada 32 orang yang diamankan dari operasi semalam. Rinciannya, 11 pekerja (kafe) dan sisanya merupakan pengunjung," katanya.
Terobos Penyekatan
Masih terkait PPKM di Bandar Lampung, penyekatan masih dilakukan di sejumlah jalan protokol di pusat kota.
Namun demikian, warga nekat menerobos penyekatan.
Misalnya penyekatan di persimpangan Jalan P Diponegoro-Dr Susilo (Lungsir), penyekatan di Jalan Wolter Monginsidi, depan Hotel Pop, dan penyekatan di Tugu Juang.
Pantauan Tribun, Jumat siang, banyak pengendara menerobos penyekatan, terutama saat tidak ada petugas yang berjaga.
Dalam penyekatan di Jalan P Diponegoro-Dr Susilo, pengendara dari arah Jalan Pattimura dan Jalan P Diponegoro tidak bisa langsung menuju Tugu Adipura, melainkan harus berbelok ke Jalan Dr Susilo.
Namun, pengendara sepeda motor maupun mobil menerobos pembatas dengan melawan arus melalui jalur di sebelahnya.
Begitu pula di penyekatan Jalan Wolter Monginsidi, depan Hotel Pop, maupun di Tugu Juang, banyak pengendara menerobos penyekatan tersebut.
Hoiriah, seorang pengendara, mengatakan sengaja menerobos penyekatan di Jalan P Diponegoro-Dr Susilo karena ingin cepat sampai tujuan.
"Supaya cepat saja, terobos sedikitlah nggak apa-apa. Kalau nggak terobos, harus mutar, habis waktu dan bensin. Dan nggak ada petugas, jadi saya berani terobos."
"Walaupun harus lawan arah, yang penting hati-hati aja, " katanya.
Riko, pengojek daring, mengaku tidak selalu menerobos penyekatan. Jika sedang tidak ada petugas, ia baru menerobos penyekatan.
"Harus cepat sampai di rumah customer (konsumen) yang mesan. Kalau harus mutar, banyak bensin yang harus keluar."
"Customer juga jenuh nunggu pesanannya. Tapi kalau ada petugas, saya juga nggak berani terobos," jelasnya.
Hajatan Dibubarkan
Di Lampung Timur, Satgas Penanganan Covid-19, Sekampung Udik membubarkan hajatan pernikahan, Jumat sekitar pukul 11.00 WIB.
Satgas awalnya mendatangi lokasi hajatan pernikahan di Desa Purwokencono.
Di lokasi, Camat Sekampung Udik, Sadaruddin, menyampaikan instruksi bupati tentang larangan hajatan terhitung sejak 12 Juli sampai saat ini.
"Kalau akad nikah, sesuai peraturan Kemenag (Kementerian Agama), itu diperbolehkan. Satgas memberitahu dan menyampaikan instruksi itu kepada sohibul (penyelenggara) hajatan," ujarnya.
Sadaruddin menjelaskan, Lamtim sekarang masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Karenanya, pemkab memutuskan acara seperti hajatan dan kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan keramaian ditiadakan untuk sementara waktu.
"Kesehatan masyarakat di atas segala-segalanya. Jika instruksi bupati tidak dilaksanakan, dikhawatirkan semakin banyak warga terkena Covid-19. Ini perlu disadari bersama," katanya.
Senada, Kapolsek Sekampung Udik Inspektur Satu Pol Eko Budiarto menyatakan akan tegas melaksanakan instruksi bupati.
Termasuk acara resepsi pernikahan yang ditiadakan untuk sementara waktu. "Kalau tidak dibongkar, kami yang akan membongkar (tenda dan peralatan lainnya)," ujarnya.
Johan, perwakilan keluarga yang menikah, memohon maaf atas kejadian tersebut. Namun, ia meminta agar satgas tidak tebang pilih menerapkan instruksi bupati.
"(Pembubaran) hajatan khususnya di Kecamatan Sekampung Udik jangan tebang pilih sesuai instruksi bupati itu," katanya.
Masih terkait hajatan pernikahan, pembubaran hajatan pernikahan juga terjadi di Mesuji. Polsubsektor Mesuji membubarkan pesta penikahan di Desa Nipah Kuning, Kecamatan Mesuji, Kamis (22/7/2021) sore.
Awalnya, Kepala Polsubsektor Mesuji Inspektur Satu Pol Bambang beserta sejumlah anggotanya mendatangi lokasi hajatan pernikahan.
Bambang mewakili Kapolres Mesuji Ajun Komisaris Besar Pol Alim menjelaskan kedatangannya itu karena adanya laporan digelarnya pesta pernikahan yang melanggar kesepakatan.
"Kami memberikan teguran dan peringatan kepada yang punya hajat dan pemilik orgen tunggal. Mereka tidak mematuhi ketentuan dari kesepakatan yang telah disepakati, yaitu memainkan musik remix," ujar Bambang, Jumat.
Dalam kesepakatan, musik remix dilarang dimainkan dalam hajatan atau acara lainnya karena berpotensi mengundang kehadiran banyak orang dan menimbulkan kerumunan.
Namun, saat sampai di Balai Desa Nipah Kuning, jelas Bambang, permainan orgen tunggal telah selesai dan alat-alat sedang dikemas oleh pemilik orgen tunggal.
"Saat kami konfirmasi ke pemilik orgen, ternyata benar telah memainkan musik remix," katanya.
Alhasil, pihaknya mengambil tindakan dengan mengamankan satu unit alat mixer atau pengeras suara.
"Pemilik orgen tunggal dan yang punya hajat diharap datang ke Polsubsektor untuk diberikan peringatan," ujarnya. ( Tribunlampung.co.id / som/byu/yog/rga)