Pringsewu
Pemkab Pringsewu Lampung Gelar Seleksi Jabatan Terbuka, DPRD: Tim Seleksi Kerja yang Transparan
Pemkab Pringsewu gelar seleksi jabatan terbuka untuk lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) kosong, DPRD Pringsewu pun ingatkan agar tranparan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pemkab Pringsewu gelar seleksi jabatan terbuka untuk lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) kosong di lingkungan pemerintahan Jejama Secancanan.
Rincinya, jabatan kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A2KP), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pengisian kekosongan jabatan ini melalui panitia seleksi (pansel) yang telah ditunjuk sesuai dengan ketentuan.
Atas pembukaan lelang jabatan secara terbuka ini, DPRD Pringsewu meminta supaya seleksi JPTP betul-betul dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif dan akuntabel.
Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan berharap, dengan begitu panitia seleksi merekomendasikan calon penjabat JPTP yang cakap.
"Kami yakin, bila tim seleksi bekerja transparan, objektif, kompetitif, dan akuntabel, akan terpilih penjabat JPTP yang mantab," tukasnya, Minggu, 25 Juli 2021.
Sagang berharap seleksi tersebut mendapatkan para kepala dinas yang visioner dan kompeten di bidangnya.
Sagang juga menginginkan pihak eksekutif meninjau kembali kebijakan rolling pegawai di lingkungannya.
Baca juga: Kajari Prihatin Perkara Pidum di Pringsewu Lampung Masih Didominasi Narkotika
Dia meminta supaya rotasi pegawai itu dapat menyesuaikan dengan keahlian pegawai.
"Jika seseoang di tempatkan tidak sesuai dengan minat dan kemampuan, akan berdampak terhadap kinerja secara individu maupun organisasi. Bahkan berdampak terhadap rakyat," katanya.
Ia juga berpesan agar frekuensi rolling tidak terlalu cepat.
Sagang menyarankan kebijak rolling itu dilaksanakan setahun anggaran sekali.
Sehingga pegawai dapat menuntaskan tahun anggaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
"Bagaimana kita mengatakan rolling itu berdasar pada kinerja, padahal anggaran setahun saja belum selesai, pejabatnya sudah dirolling," ungkapnya.
Menurut dia, DPRD dalam hearing sering menemukan banyak pegawai yang kurang memahami tentang sebuah program, yang baru berjalan.
Alasannya, baru pindah menempati jabatan barunya tersebut.
Baca juga: Wawancara Khusus dengan Pelestari Keris sebagai Budaya di Pringsewu Lampung
Oleh karena itu, Sagang berharap hasil seleksi JPTP ini dapat merekomendasikan yang terbaik buat Kabupaten Pringsewu.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pengisian JPTP Pemerintah Kabupaten Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan, bahwa panitia memberi kesempatan kepada PNS yang memenuhi syarat untuk mendaftar.
Diantara syarat tersebut adalah pendidikan terendah sarjana atau diploma IV.
Juga mempunyai kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan mempunyai kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditentukan.
Lalu memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan, yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun.
Kemudian, sedang atau pernah menduduki JPTP atau menduduki jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.
Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik. Usia paling tinggi 56 tahun, berstatus PNS di lingkungan Pemkab/Kota se-Provinsi Lampung atau Pemprov Lampung.
Kemudian menduduki pangkat paling rendah Pembina IVa.
Adi menuturkan, penerimaan berkas pendaftaran seleksi terbuka JPTP Kabupaten Pringsewu sejak 17 Juli hingga 31 Juli 2021.
Informasi lebih lengkap terkait seleksi itu dapat dilihat melalui bkpsdm.pringsewukab.go.id. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B C )