Pringsewu
Rp 27 Juta Belum Dikembalikan DPRD, Resume LKPD Pemkab Pringsewu Tak Tuntas
Resume LKPD Pemkab Pringsewu tak tuntas lantaran adanya tunggakan kelebihan belanja DPRD Pringsewu sebesar Rp 27 juta kelebihan tersebut belum kembali
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B C
Ilustrasi. Resume LKPD Pemkab Pringsewu tak tuntas karena kelebihan belanja Rp 27 Juta belum dikembalikan DPRD Pringsewu.
Sehingga pada akhir Juni 2020 kemarin, seharusnya rekomendasi BPK RI tersebut sudah ditindak lanjuti.
Ketua DPRD Pringsewu Suherman mengaku sudah menindaklanjuti teguran dari Pemkab Pringsewu, yaitu dengan memberikan teguran tertulis kepada RRS.
Baca juga: Kajari Prihatin Perkara Pidum di Pringsewu Lampung Masih Didominasi Narkotika
Supaya RRS segera menindaklanjuti teguran dari Bupati Pringsewu Sujadi.
Teguran itu juga telah ditembuskan ke BPK RI Perwakilan Lampung. Termasuk ke DPD dan DPC PDI Perjuangan.
RRS ketika dihubungi ponselnya mengaku sedang sakit. Ia pun memohon doa supaya lekas sembuh. "Maaf lagi tidak nyaman ngobrolnya," tukasnya. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B C )