Berita Terkini Nasional
Nasib Pria yang Ludahi Petugas Wanita PLN di Medan
Nasib Muhammad Reza Sitio, pria yang ludahi petugas wanita PLN berujung di kantor polisi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nasib pria yang ludahi petugas wanita PLN berujung di kantor polisi.
Sebab, pelaku yang bernama Muhammad Reza Sitio telah ditangkap polisi.
Pelaku terlihat lesu saat polisi merilis kasusnya di Polsek Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (31/7/2021) petang.
Dia ditangkap polisi pada Sabtu dini hari, di komplek SPBU di Jalan Brigjen Katamso.
Sebelumnya, pada Kamis (29/7/2021) lalu, Reza meludahi seorang perempuan petugas PLN, saat petugas hendak menagih tunggakan rekening listrik di rumahnya di kawasan Jalan Halat.
Baca juga: Viral Pria Ludahi Petugas PLN Wanita Saat Listrik Akan Diputus
Video percekcokan keduanya bahkan viral di media sosial. Aksi keributan keduanya berakhir usai Reza meludahi petugas yang ada di dalam mobil.
Tak terima diperlakukan seperti itu, petugas bernama Ayu Miranda melapor ke Polsek Medan Kota, pada hari itu juga. Reza kemudian diringkus. Wajah garangnya berubah lesu di hadapan polisi.
Reza mengakui kesalahannya. Tapi, dia bilang saat itu dia dikuasai emosi gara-gara petugas juga bertindak semena-mena.
"Saya mengaku salah, saya pada saat itu emosi. Posisinya beliau mengeluarkan statement yang membuat saya merasa sangat sedih," kata Reza di kantor polisi.
Selain itu, petugas PLN juga mematikan listrik di kafenya yang saat itu masih ada pelanggan. Akibat pemadaman itu, pelanggannya tak jadi memesan.
Wakapolsek Medan Kota, AKP Abdul Waris Nasution mengungkapkan, pihaknya menangkap pelaku usai korbannya, Ayu Miranda melapor ke polisi.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 335 Ayat 1 subsider 315 KUHPidana dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara," katanya.
Selain itu, pelaku juga terancam dijerat dengan UU Karantina Kesehatan karena meludahi orang lain di tengah pandemi Covid-19. Tapi, pengenaan UU itu masih dikaji polisi.
"Yang bersangkutan rencananya akan kita lakukan pemeriksaan Covid-19. Masih kita kaji apakah nantinya akan dikenakan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan," ungkapnya.
Saat ini, Reza masih mendekam di ruang tahanan Polsek Medan Kota.
Baca juga: Viral Kakek Jual Sound System di Pinggir Jalan demi Beli Beras
Dia masih akan menjalani serangkaian pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
sumber: Kompas.com