Bandar Lampung
Pendapatan Pemutihan Pajak Lampung Merosot 15 Persen Akibat PPKM
Pendapatan dari pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB di Lampung merosot hingga 15 persen atau sekitar Rp 28 miliar.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pendapatan dari pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB di Lampung merosot hingga 15 persen.
Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Lampung menyatakan penurunan ini terjadi karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM darurat dan PPKM level 4.
"Ada pengaruh selama PPKM ini. Penurunan penerimaan dari PKB (pada Juli), khususnya pemutihan, sekitar 15 persen dari bulan lalu (Juni)," kata Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah, Sabtu (31/7/2021).
Adi mengungkapkan, pendapatan dari pemutihan PKB bisa menembus Rp 33 miliar pada Juni dan bulan-bulan sebelumnya.
Namun, lanjut dia, pendapatan dari pemutihan pajak per Juli 2021 menurun menjadi sekitar Rp 28 miliar atau sekitar 15 persen.
"Memang kemarin itu meningkat saat ada pelayanan di gerai mal."
"Tapi saat ini, dua gerai di MBK (Mal Boemi Kedaton) dan Chandra Tanjungkarang tutup. Maka, sangat memengaruhi," ujarnya.
Pihaknya berharap masyarakat hanya menunda pembayaran PKB pada gelaran pemutihan pajak selama masa PPKM.
Baca juga: Tersisa 2 Bulan, Pemutihan Pajak Kendaraan di Mesuji Lampung Baru 47 Persen
Bukan mengurungkan niat untuk mengikuti pemutihan pajak.
"Bulan depan (Agustus) harapannya bisa normal lagi," kata Adi yang juga mantan pejabat sementara bupati Lampung Tengah.
Ia menambahkan, tutupnya gerai Samsat (Sistem Administrasi Satu Atap) Mal dan kontainer turut berpengaruh.
"Kemarin Samsat kontainer tutup karena ada personel yang terpapar Covid-19, sehingga semua (anggota) tim harus isolasi," ujarnya.
Berdasarkan data Bapenda Lampung, pendapatan dari pemutihan PKB mulai 1 April hingga 28 Juli mencapai sekitar Rp 112 miliar.
Rinciannya dari 105.402 unit sepeda motor dan 44.436 unit mobil.
Baca juga: Lion Air Kurangi Penerbangan 50 Persen, Garuda Hanya 30 Penumpang
Pemutihan PKB masih berlangsung hingga 30 September 2021.
Para pemilik kendaraan bisa mengikutinya dengan mendaftar secara daring. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
pemutihan pajak kendaraan
PKB
PPKM darurat
PPKM level 4
Bapenda Lampung
Adi Erlansyah
Tribunlampung.co.id
DPRD Lampung Akan Buat Perda Pembinaan Ideologi Pancasila, Mingrum Gumay: Insyaallah Tahun 2023 Ini |
![]() |
---|
Satpol PP Metro akan Razia Petasan Jelang Matam Tahun Baru, Imbau Pedagang Tak Jual |
![]() |
---|
Pengguna dan Pengedar Sabu di Pringsewu Tak Berkutik saat Digrebek Polisi |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Arisan di Way Kanan, Bawa Kabur Rp 95 Juta |
![]() |
---|
Harga Bawang Merah di Bandar Lampung Kembali Naik, Rp 34 Ribu per Kilo |
![]() |
---|