Berita Terkini Nasional

Petugas PLN Diludahi saat Tagih Tunggakan Listrik, Pelaku Kini Menyesal

Pria yang meludahi wanita petugas PLN di Medan akhirnya ditangkap polisi setelah videonya viral di media sosial.

Instagram/medanku
Viral pria di Medan ludahi wanita petugas PLN saat akan memutus listrik. 

Tribunlampung.co.id, Medan - Pria yang meludahi wanita petugas PLN di Medan akhirnya ditangkap polisi setelah videonya viral di media sosial.

Muhammad Reza Sitio ditangkap polisi pada Sabtu (31/7/2021) dini hari, di komplek SPBU di Jalan Brigjen Katamso, Medan.

Wajahnya lesu saat polisi merilis kasusnya di Polsek Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (31/7/2021) petang.

Sebelumnya, pada Kamis (29/7/2021) lalu, Reza meludahi seorang perempuan petugas PLN, saat petugas hendak menagih tunggakan rekening listrik di rumahnya di kawasan Jalan Halat.

Reza mengakui kesalahannya. Tetapi, dia bilang saat itu dia dikuasai emosi gara-gara petugas juga bertindak semena-mena.

"Saya mengaku salah, saya pada saat itu emosi," kata Reza di kantor polisi.

Baca juga: Aksi Umi Kalsum Labrak Rumah Orang yang Hina Ayu Ting Ting Dinilai Arogan

"Posisinya beliau mengeluarkan statement yang membuat saya merasa sangat sedih," imbuhnya.

Selain itu, petugas PLN juga mematikan listrik di kafenya yang saat itu masih ada pelanggan.

Akibat pemadaman itu, pelanggannya tak jadi memesan. Video percekcokan keduanya bahkan viral di media sosial.

Aksi keributan keduanya berakhir usai Reza meludahi petugas yang ada di dalam mobil.

Tak terima diperlakukan seperti itu, petugas bernama Ayu Miranda melapor ke Polsek Medan Kota, pada hari itu juga.

Baca juga: Nindy Ayunda Ribut dengan Olla Ramlan, Singgung Keterlibatan Mantan ART

Reza kemudian diringkus. Wajah garangnya berubah lesu di hadapan polisi.

Wakapolsek Medan Kota AKP Abdul Waris Nasution mengungkapkan, pihaknya menangkap pelaku usai korbannya, Ayu Miranda melapor ke polisi.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 335 Ayat 1 subsider 315 KUHPidana dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara," katanya.

Selain itu, pelaku juga terancam dijerat dengan UU Karantina Kesehatan karena meludahi orang lain di tengah pandemi Covid-19. Tapi, pengenaan UU itu masih dikaji polisi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved