Berita Terkini Nasional
Pria yang Ludahi Petugas PLN Terancam 1 Tahun Penjara
Pria yang ludahi petugas wanita wanita PLN terancam hukuman 1 tahun penjara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pria yang ludahi petugas wanita PLN terancam 1 tahun penjara.
Pelaku Muhammad Reza Sitio ditangkap polisi, Sabtu dini hari, di komplek SPBU di Jalan Brigjen Katamso
Pelaku terlihat lesu saat polisi merilis kasusnya di Polsek Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (31/7/2021) petang.
Sebelumnya, pada Kamis (29/7/2021) lalu, Reza meludahi seorang perempuan petugas PLN, saat petugas hendak menagih tunggakan rekening listrik di rumahnya di kawasan Jalan Halat.
Baca juga: Viral Pria Ludahi Petugas PLN Wanita Saat Listrik Akan Diputus
Video percekcokan keduanya bahkan viral di media sosial. Aksi keributan keduanya berakhir usai Reza meludahi petugas yang ada di dalam mobil.
Tak terima diperlakukan seperti itu, petugas bernama Ayu Miranda melapor ke Polsek Medan Kota, pada hari itu juga.
Reza kemudian diringkus.
Wajah garangnya berubah lesu di hadapan polisi.
Reza mengakui kesalahannya.
Tapi, dia bilang saat itu dia dikuasai emosi gara-gara petugas juga bertindak semena-mena.
"Saya mengaku salah, saya pada saat itu emosi. Posisinya beliau mengeluarkan statement yang membuat saya merasa sangat sedih," kata Reza di kantor polisi.
Selain itu, petugas PLN juga mematikan listrik di kafenya yang saat itu masih ada pelanggan.
Akibat pemadaman itu, pelanggannya tak jadi memesan.
Wakapolsek Medan Kota, AKP Abdul Waris Nasution mengungkapkan, pihaknya menangkap pelaku usai korbannya, Ayu Miranda melapor ke polisi.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 335 Ayat 1 subsider 315 KUHPidana dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara," katanya.