Bandar Lampung
OJK Lampung: Restrukturisasi Kredit Perusahaan Pembiayaan Naik, Juni 2021 Rp 4,32 MilIar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mencatat angka restrukturisasi kredit baik bank umum
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mencatat angka restrukturisasi kredit baik bank umum maupun perkreditan rakyat mengalami penurunan pada Juni 2021. Namun untuk restrukturisasi kredit perusahaan pembiayaan masih tinggi.
Kepala OJK Lampung Bambang Hermanto mengungkapkan, sampai dengan Juni sebanyak 63.513 Debitur bank umum melakukan restrukturisasi kredit dengan nominal Rp 5,81 triliun, menurun dibandingkan dengan kondisi Desember 2020 sebesar Rp 6,45 triliun dengan 91.403 debitur.
Untuk BPR dan BPRS sampai dengan Juni 2021 sebanyak 1.867 debitur dengan nominal Rp398,68 milyar, menurun dibandingkan dengan posisi Desember 2020 sebesar Rp 422,40 milyar dengan 2.078 debitur.
Sementara untuk perusahaan pembiayaan, justru mengalami kenaikan. Data sampai dengan Juni 2021 ada 106.313 kontrak dengan nominal sebesar Rp 4,32 milyar, meningkat dibandingkan dengan posisi Desember 2020 sebesar Rp3,9 milyar dengan 102.787 kontrak.
"Secara umum, restrukturisasi akibat dampak Covid-19 di sektor perbankan sudah menunjukkan tren menurun namun untuk sektor pembiayaan di IKNB (Industri Keuangan Non Bank) masih menunjukkan adanya peningkatan," jelas Bambang kepada Tribunlampung.co.id, Senin (2/8/2021).
Baca juga: OJK Lampung Terus Perkuat Kontribusi Sektor Jasa Keuangan di Tengah Pandemi Covid-19
Untuk LKM, sampai dengan posisi April 2021, debitur yang dilakukan restrukturisasi sebanyak 172 debitur dengan nominal Rp1,52 milyar, meningkat dibandingkan dengan Desember 2020 sebesar Rp 0,95 milyar dengan 91 debitur.
Untuk sektor perbankan, kredit bermasalah yang ditunjukkan dengan rasio NPL(non performing loan), sampai Juni 2021 mengalami peningkatan dibandingkan Desember 2020.
"Untuk bulan Juni 2021 rasio NPL sektor perbankan sebesar 4,98 persen, mengalami peningkatan dari posisi bulan Desember 2020 yang sebesar 2,42 persen," bebernya lebih lanjut.
Hal ini disebabkan karena ada usaha-usaha debitur yang tidak kunjung membaik dan tidak dapat memenuhi persyaratan restrukturisasi yang telah dijalankan sehingga kredit menjadi masuk ke dalam kategori NPL.
Sementara untuk sektor pembiayaan IKNB, rasio NPF Lembaga Pembiayaan Multifinance posisi bulan Juni 2021 sebesar 2,79% persen , ada sedikit peningkatan dibandingkan Desember 2020 yang sebesar 2,76 persen.
Khusus pembiayaan LKM, posisi data laporan update masih bulan April 2021 (laporan secara kuartalan) dengan posisi bulan Desember 2020, rasio NPL sebesar 9,78 persen, meningkat menjadi 14,06 persen pada April 2021.
"Kondisi ini lebih disebabkan LKM saat ini sangat selektif melakukan penyaluran pembiayaan dan nilai pembiayaan bermasalah juga meningkat cukup signifikan karena usaha debitur LKM yang tersegmentasi di usaha mikro kecil banyak yang terdampak pandemi Covid-19," ujar Bambang.
Peningkatan NPL sendiri diakuinya sudah diingatkan oleh OJK selaku pengawas dan diantisipasi jauh-jauh hari oleh sektor perbankan dan lembaga pembiayaan dengan melakukan penganggaran yang cukup terhadap pembentukan cadangan kerugian aktiva produktif sehingga tidak menganggu kinerja keuangan lembaga jasa keuangan secara individual.
OJK Lampung akan terus melaksanakan tugas pengawasannya dengan memastikan perbankan dan perusahaan pembiayaan serta LKM menjalankan kegiatannya dengan baik termasuk menjalankan peraturan pemberian relaksasi kredit/pembiayaan kepada debitur yang terdampak sesuai dengan ketentuan kebijakan relaksasi dalam rangka PEN.
"OJK juga berupaya meminimalisasi adanya permasalahan debitur dengan perbankan/perusahaan pembiayaaan dan LKM dalam pelaksanaan program relaksasi kredit/pembiayaan, OJK juga memfasilitasi adanya dispute (sengketa) antara LJK dengan debitur melalui layanan pengaduan nasabah," tambahnya.