Way Kanan
Polsek Baradatu Lampung Ringkus 2 Pelaku Perampasan di Jalinsum
Polsek Baradatu mengamankan pelaku yang diduga melakukan pemerasan terhadap sopir truk di Jalinsum Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Anggota Polsek Baradatu mengamankan pelaku yang diduga melakukan pemerasan terhadap sopir truk di Jalinsum Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Tersangka berinisial CNI (40) dan RJ (25), keduanya warga Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menjelaskan, perampasan terjadi pada hari Minggu (1/8/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu korban Rino sedang melintas dari arah Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara menuju Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan dengan mengendarai truk.
Baca juga: Satu Tersangka Kasus Perampasan Motor di Jabung Lampung Timur Menyerahkan Diri
Setiba di jembatan Jalinsum Kampung Banjarmasin, korban berhenti untuk mengganti ban mobilnya yang pecah.
Tidak lama kemudian datang dua pria tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon tanpa nopol.
“Pelaku langsung meminta uang rokok kepada korban. Karena merasa takut, korban mengambil dompet dan memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada pelaku,” beber Mulyadi, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, Selasa (3/8/2021).
Tak puas dengan pemberian itu, pelaku langsung merampas dompet korban yang berisi uang sebesar Rp 650 ribu.
Setelah itu kedua pelaku langsung pergi.
Baca juga: Sudah Gasak Uang, Pelaku Penodongan di Lampung Tengah Kembali dan Rampas Ponsel Korban
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 700 ribu.
Korban langsung melapor ke Polsek Baradatu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Baradatu langsung melakukan penyelidikan.
Tekab 308 Polsek Baradatu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Banjarmasin, Baradatu.
Kapolsek bersama anggotanya langsung menuju ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan, sekitar pukul 22.30 WIB.
Hanya dibutuhkan waktu kurang dari tiga jam bagi polisi untuk meringkus pelaku.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa untuk diamankan di Polsek Baradatu guna penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenai pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/artis-sinetron-inisial-js-ditangkap-polisi-karena-kasus-narkoba.jpg)