Bandar Lampung
PPKM Level 4 Diperpanjang, Aktivitas Pusat Kota Bandar Lampung Berjalan Normal
pantauan Tribun Lampung, Selasa (3/8/2021), aktivitas masyarakat di sejumlah ruas jalan protokol dan pusat perbelanjaan tampak berjalan seperti biasa.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Bandar Lampung diperpanjang dari 3 Agustus - 9 Agustus 2021.
Berdasarkan pantauan Tribun Lampung, Selasa (3/8/2021), aktivitas masyarakat di sejumlah ruas jalan protokol dan pusat perbelanjaan tampak berjalan seperti biasa.
Tidak ada penyekatan jalur dalam kota seperti pertama diterapkan nya aturan PPKM darurat.
Sementara sejumlah pusat perbelanjaan seperti di Pasar Tengah, terpantau sepi pengunjung.
Salah satu penjaga toko di pasar tengah, Amran mengatakan kondisi sepi pengunjung sudah dari sejak awal pandemi.
Ia mengaku, kondisi ini makin parah ditambah dengan PPKM darurat, beralih ke PPKM level 4 yang saat ini diperpanjang lagi sampai 9 Agustus.
Baca juga: Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021
"Semoga corona cepat hilang, kita orang kecil cuma bisa mengikuti aturan pemerintah," kata Amran.
Pria yang menjaga toko pakaian ini mengaku mengikuti semua instruksi pemerintah.
Bahkan pengunjung yang datang ke toko wajib mengenakan masker. "Iya, kalau gak pake masker maaf tidak kita layani," kata Amran.
Sementara itu, Trianda, penjaga toko lainnya berharap pemerintah bisa mempercepat proses vaksinasi.
Karena menurutnya, pelaksanaan vaksin di Bandar Lampung belum menyeluruh. Buktinya dirinya sampai saat ini belum juga di vaksin.
"Kalau bisa warga KTP luar kota (Bandar Lampung) seperti saya ini bisa ikut vaksin. Repot kalau saya mesti vaksin di kota saya," kata Trianda.
Terpisah, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP M Rohmawan menyatakan saat ini belum ada instruksi untuk melakukan kembali penyekatan di ruas jalan dalam kota.
"Instruksi dari pusat sudah ada, tinggal kami menunggu peraturan dari walikota seperti apa," kata Rohmawan.
Menurut Rohmawan, jika perwali yang mengatur penyekatan jalan dalam kota sudah keluar, maka pihaknya langsung eksekusi di lapangan.
Yang jelas, lanjut Rohmawan kemungkinan penyekatan kembali arus kendaraan dalam kota masih menunggu arahan pemerintah setempat.
"Untuk saat ini belum (disekat), masih seperti biasa," kata Rohmawan. ( Tribun Lampung.co.id / Muhammad Joviter )