Bandar Lampung
HUT Ke-76 RI, Pemprov Lampung Minta Masyarakat Tak Gelar Perlombaan 17 Agustus
Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengadakan perlombaan perayaan HUT Kemerdekaan dimasa pandemi Covid-19.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengadakan perlombaan perayaan HUT Kemerdekaan dimasa pandemi.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Pemprov Lampung Minhairin kepada awak media usai rapat persiapan pelaksanaan peringatan HUT Ke 76 Kemerdekaan RI Tahun 2021, Rabu (3/8/2021).
"Jadi bagi masyarakat yang biasanya menggelar lomba 17 Agustus, tahun dimasa pandemi ini lomba tidak ada," kata Minhairin.
Apalagi, lanjutnya, untuk di Provinsi Lampung banyak kabupaten/kota yang berzona merah.
"Kita tetap sesuai dengan arahan surat dari Menesneg bahwa upacara tetap digelar.”
“Namun, dengan pembatasan-pembatasan seperti jumlah peserta. Sehingga tidak melibatkan orang banyak, " ujar Minhairin.
Baca juga: Selama PPKM, PAD Bandar Lampung dari Uji KIR Turun
Menurutnya, sesuai arahan pemerintah pusat untuk kegiatan masyarakat dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan 17 Agustus mendatang, diimbau tidak dibolehkan.
“Apalagi saat ini orang berkumpul saja tidak boleh, apa lagi lomba-lomba,” kata Minhairin.
Ia meminta kepada pemerintah kabupaten/kota, hingga jajaran pemerintah terendah di tingkat desa dapat memantau kegiatan masyarakat menjelang HUT Kemerdekaan nanti.
"Pemda harus melakukan pengawasan karena itu merupakan tugas dan wilayahnya, " kata Minhairin.( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/minhairin1.jpg)