Penyelundupan Ganja di Lampung Selatan
13 Kali Berhasil Kirim Ganja dari Aceh, Penyedot Tinja Ini Tertangkap di Lampung Selatan
Warga Dusun Bineh Blang, Desa Kampung Raya, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh ini mengaku sudah 13 kali melakukannya.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Pengedar ganja bernama Fachrizal (40) ternyata sudah berkali-kali mengirim ganja dari Aceh.
Warga Dusun Bineh Blang, Desa Kampung Raya, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh ini mengaku sudah 13 kali melakukannya.
Namun, kali ini usahanya digagalkan petugas KSKP Bakauheni, Lampung Selatan.
"Saya sudah mengirim paket narkoba ini 13 kali. Selama 13 kali pengiriman paket tersebut selalu berhasil," kata Fachrizal saat dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Lampung Selatan, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS Bawa 28 Kg Ganja dari Aceh, Truk Ekspedisi Diamankan KSKP Bakauheni Lampung Selatan
"Barang tersebut bukan milik saya, tetapi milik orang. Saya hanya disuruh seseorang bernama Armia. Saya juga belum mengetahui orang tersebut. Kami hanya berkenalan melalui telepon," sambungnya.
Fachrizal diimingi upah sebesar Rp 1 juta per kilogramnya.
"Selama 13 kali pengiriman selalu lolos. Tetapi saya baru diberi uang sekitar Rp 40 juta. Yang lainnya belum diberikan," imbuh Fachrizal.
Ia mengaku terpaksa melakukan bisnis haram karena penghasilannya sebagai penyedot tinja tidak mencukup kebutuhannya.
"Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari, Bang. Karena upah saya sebagai penyedot tinja nggak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tutupnya.
Baca juga: Polres Lampung Selatan Sita 16 Kg Sabu dan 14 Kg Ganja
Diupah Rp 28 Juta
Pengedar ganja asal Aceh bernama Fachrizal (40) dijanjikan upah sebesar Rp 28 juta.
Ia diamankan di rumah kontrakannya di Depok, Jawa Barat.
Wakapolres Lampung Selatan Kompol Firman Sontana mengatakan, Fachrizal mengaku bekerja serabutan.
"Pelaku merupakan pekerja serabutan. Lalu pelaku ditawari seseorang bernama Armia untuk mengantar barang haram tersebut dan diupah sebesar Rp 1 juta per kilogramnya," kata Firman.
"Jika semua barang haram tersebut berhasil terjual, pelaku akan mendapatkan uang sebesar Rp 28 juta," sambungnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/penyelundupan-ganja-di-lampung-selatan-2.jpg)