Way Kanan

Buronan Rampok di Lampung Ditangkap Tekab 308 Polres Way Kanan

Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan seorang pemuda diduga DPO curas alias buronan rampok dengan modus dobrak rumah di Kampung Bonglai, Banjit.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan seorang pemuda diduga DPO curas alias buronan rampok dengan modus dobrak rumah di Kampung Bonglai, Banjit. 

Sementara itu, Herison juga memaparkan kronologis penangkapan DPO curas itu pada Sabtu 31 Juli 2021 sekira pukul 09.00 WIB.

Saat itu, Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi DPO curas atas nama FS akan bebas dari lapas kelas II B Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.

Anggota yang mendapatkan informasi berangkat menuju lapas kelas II B kotabumi Lampung Utara dan pada pukul 06.00 WIB, Tekab 308 Polres Way Kanan melakukan penangkapan.

Selanjutnya, FS dibawa ke mako Polres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk rekan lainnya atas nama DA (31), warga Kampung Suka Mulya, Sungkai Selatan, Lampung Utara, telah diamankan terlebih dahulu pada Jumat 26 Februari 2021 oleh Satrekrim Polres Way Kanan.

Saat ini sedang menjalani vonis di Lapas kelas II B Way Kanan

Sementara untuk lima rekan tersangka yang masih buron, pihaknya terus berupaya melakukan penangkapan.

Baca juga: Simpan Senpi Rakitan, Pria 30 Tahun di Way Kanan Lampung Ditangkap Polisi

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya," tegas Des Herison Syafutra.

Atas perbutannya, pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.

"Ancamannya, hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” tandas Des Herison Syafutra. ( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved