Way Kanan
Buronan Rampok di Lampung Ditangkap Tekab 308 Polres Way Kanan
Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan seorang pemuda diduga DPO curas alias buronan rampok dengan modus dobrak rumah di Kampung Bonglai, Banjit.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan seorang pemuda diduga DPO curas alias buronan rampok dengan modus dobrak rumah di Kampung Bonglai, Banjit.
Tersangka inisial FS (25) berdomisili di Desa Gunung Betuah, Abung Barat, Lampung Utara, yang merupakan DPO (daftar pencarian orang) curas Polsek Banjit pada 07 Juli 2017.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra menerangkan kronologis kejadian curas yang terjadi pada hari Jumat 09 Juni 2017 sekira pukul 01.00 WIB.
Telah terjadi tindak pidana curas di rumah korban atas nama Aming di Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Saat itu korban bersama istrinya sedang tidur di kamar yang berada di lantai dua.
Kemudian, korban mendengar suara pintu depan rumah didobrak.
Spontan, korban turun untuk melihat apa yang terjadi di lantai satu.
Ketika di bawah, korban melihat pelaku yang berjumlah tujuh orang dan salah seorang pelaku sudah menyandra anak korban atas nama Hairudin.
Baca juga: Bupati Way Kanan Lampung Raden Adipati Surya Buka Pelatihan Pembuatan Video Pembelajaran
Dalam aksinya, ketujuh pelaku itu, dua orang pelaku menggunakan senjata api dan lima pelaku lainnya menggunakan senjata tajam jenis golok.
“Tiga orang pelaku ada yang menggunakan penutup wajah atau sebo, empat orang pelaku tidak menggunakan penutup wajah,” kata Des Herison Syafutra, Kamis 5 Agustus 2021.
Lebih lanjut, pelaku langsung mengancam korban dan menanyakan uang dan perhiasan dengan memaksa korban untuk menunjukan tempat menyimpannya.
Seketika, dua pelaku langsung melakukan pembacokan menggunakan golok terhadap Aming di bagian paha kanan dan kiri, bagian punggung, serta bagian tangan kanan dan kiri.
Karena merasa terancam, korban memberikan kunci lemari kepada pelaku.
Sehingga, salah seorang pelaku mengambil uang tunai senilai Rp 70 juta, perhiasan emas 92 gram dan satu senapan angin.
Setelah berhasil menggondol barang berharga tersebut, para pelaku pergi meninggalkan rumah korban.