Penyelundupan Ganja di Lampung Selatan
Tertangkap di Lampung Selatan, Pria Ini Manfaatkan PPKM untuk Kirim Ganja dari Aceh
Ia memanfaatkan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengirim barang haram dari Aceh.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Pengedar ganja bernama Fachrizal (40) ternyata orang yang cukup cerdik.
Ia memanfaatkan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengirim barang haram dari Aceh.
"Saat ini sedang diberlakukan PPKM di beberapa daerah. Saya memanfaatkan momen tersebut untuk mengirimkan paket berisi ganja," kata Fachrizal saat dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Lampung Selatan, Kamis (5/8/2021).
Pasalnya, kata dia, selama PPKM petugas jarang memeriksa dokumen kendaraan logistik.
Baca juga: BREAKING NEWS Bawa 28 Kg Ganja dari Aceh, Truk Ekspedisi Diamankan KSKP Bakauheni Lampung Selatan
"Karena saat masa PPKM, petugas akan fokus untuk memeriksa kelengkapan dokumen pengguna jalan yang menggunakan bus ataupun kendaraan pribadi. Tetapi tidak untuk kendaraan logistik," sambungnya.
Fachrizal mengatakan, paket ganja tersebut dikirim menggunakan jasa angkutan logistik Indah Cargo untuk menghindari pemeriksaan.
Wakapolres Lampung Selatan Kompol Firman Sontana mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan.
"Saat itu petugas memeriksa mobil truk logistik Indah Cargo berwarna oranye bernomor polisi B 9817 FXU. Saat diperiksa, kami menemukan sebuah karung besar yang berisi baju kaus," kata Firman.
"Tetapi saat karung besar tersebut dibongkar petugas, ternyata isi di dalamnya 28 paket narkoba jenis ganja kering yang dibungkus lakban warna cokelat,” ujarnya.
Baca juga: Berkat Penyamaran, Polda Lampung Ungkap Sindikat Pengedar Ganja Jaringan Aceh-Lampung
Mengetahui hal tersebut, petugas membuntuti kendaraan tersebut ke Depok, Jawa Barat.
Tujuannya untuk mengetahui si penerima paket.
"Saat sampai di tempat penampungan paket di daerah Depok, Senin kemarin. Pelaku Fachrizal mengambil paket tersebut. Ternyata, memang Fachrizal-lah pengirim maupun penerima paket ganja kering itu," beber Firman
"Lalu pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke KSKP Bakauheni untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 111 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
13 Kali Kirim Ganja
Pengedar ganja bernama Fachrizal (40) ternyata sudah berkali-kali mengirim ganja dari Aceh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/penyelundupan-ganja-di-lampung-selatan-2.jpg)