Berita Terkini Artis

Aksi Dinar Candy Pakai Bikini di Jalan Salahi Norma, Polisi Ancam Tindak Pidana

Dinar Candy pakai bikini di pinggir jalan demi menyampaikan protes PPKM diperpanjang dianggap menyalahi norma, budaya, dan etika di Indonesia.

Editor: Hanif Mustafa
Tribunnews.com
Ilustrasi, aksi nekat Dinar Candy pakai bikini di pinggir jalan dianggap menyalahi norma. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Aksi nekat Dinar Candy pakai bikini di pinggir jalan demi menyampaikan protes PPKM diperpanjang dianggap menyalahi norma, budaya, dan etika di Indonesia.

Alhasil Dinar Candy diharuskan untuk melakukan wajib lapor pasca dijadikan tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan yang dilakukan Dinar Candy tak mengindahkan norma-norma di Indonesia.

Meski begitu, polisi masih terus mendalami apa motif sebenarnya Dinar Candy melakukan aksi vulgar tersebut.

"Masih didalami yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesa ada norma, etika, norma budaya yang berlaku di masyarakat kita," ujar Azis Andriansyah di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

"Tindakan yang bersangkutan itu tidak mengindahkan norma budaya," tambahnya.

Dinar Candy terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar karena dianggap melanggar UU.

"Dugaan tindak pidana tecantum dalam pasal 36 UU no 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda 5 miliar," jelasnya.

Baca juga: Dinar Candy Terancam Denda Rp 5 Miliar Imbas Pakai Bikini di Jalan

Sudah sekiranya 21 jam Dinar Candy menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, sejak ia diamankan pada Rabu (4/8/2021) malam.

Ia diamankan setelah tampil dengan bikini warna merah di kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan.

DJ seksi itu tanpa malu berbikini sambil membawa papan yang mengatakan dirinya stress PPKM kembali diperpanjang.

Kuasa hukum sebut menyesal

Pasca aksi nekat DJ Dinar Candy pakai bikini di pinggir jalan, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Diketahui, DJ Dinar Candy melakukan aksi nekatnya berbikini di pinggir jalan untuk memprotes PPKM Level 4 yang diperpanjang pemerintah.

Meski berstatus tersangka, Dinar Candy tidak ditahan Polres Metro Jakarta Selatan karena kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved