Berita Terkini Nasional

Heriyanti Anak Bungsu Akidi Tio Lagi-lagi Bikin Pengakuan Mengejutkan, Punya Banyak Uang Dollar

Setelah mengaku akan menyumbang uang Rp 2 triliun, Heriyanti ternyata pernah mengaku punya uang dollar expired yang akan dijual untuk melunasi utangny

Dok RS Siti Khadijah/Polda Sumsel
Dokter Siti Mirza Nuria SpOG (kiri) dan Heriyanti anak Akidi Tio (kanan). Siti Mirza disebut sempat utangi Heriyanti Rp 2,3 miliar dan saat itu Heriyanti menuturkan dia memiliki dolar expired yang bisa dijual. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PALEMBANG - Heriyanti putri bungsu Akidi Tio lagi-lagi terungkap pernah membuat pengakuan mengejutkan soal uang.

Setelah mengaku akan menyumbang uang Rp 2 triliun, Heriyanti ternyata pernah mengaku punya uang dollar expired yang akan dijual untuk melunasi utangnya.

Awalnya, Heriyanti anak bungsu Akidi Tio berutang Rp 2,3 miliar kepada dokter Siti Mirza Nuria.

Saat meminjam uang tersebut ia menuturkan memiliki warisan dolar expired yang bisa dijual.

Namun, Heriyanti tidak pernah menunjukkan dolar juga berkas untuk pengurusan penjualan dolar expired tersebut.

Karena utangnya tidak juga dibayarkan, Heriyanti, anak bungsu mendiang Akidi Tio dilaporkan ke polisi oleh Dokter Siti Mirza Muria atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Baca juga: Jenderal dari Mabes Polri Periksa Kapolda Sumsel Soal Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio

Dokter Siti Mirza bantah lapor polisi

Heriyanti, anak bungsu mendiang Akidi Tio dilaporkan ke polisi oleh Dokter Siti Mirza Muria atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Laporan itu dibuat di SPKT Mapolda Sumsel pada 3 Agustus 2021 dengan Nomor Perkara : LP/B/704/VIII/2021/SPKT/Polda Sumsel.

Namun saat dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021) Dr Siti Mirza Muria justru membantah bila sudah melaporkan Heriyanti ke polisi.

Ia menyebut, maksud dan tujuannya hanya sekadar berkonsultasi dengan aparat kepolisian.

"Tapi kan baru konsul-konsul saja dengan polisi. Belum saya tandatangani (laporan kepolisiannya)," kata dia saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp.

Baca juga: Menantu Akidi Tio Minta Masyarakat Bersabar: Ini yang Dicairkan Banyak, Tak Bisa Sekaligus

"Walaupun ternyata terlanjur dibuat, akan saya cabut saja. Atau pending saja. Tidak guna memeras kepala bila tidak ada santannya kesana. Menghabiskan energi," katanya menambahkan.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Kepolisian yang diperoleh Tribunsumsel.com, terungkap bahwa permasalahan antara Dr Siti Mirza Muria dengan Heriyanti bermula pada bulan Mei 2019.

Dijelaskan, terlapor menawarkan kepada korban untuk menanamkan uang untuk usaha ekspedisi milik terlapor dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar Rp10 persen sampai 12 persen setiap bulan.

Dan korban menanamkan modal sebesar Rp.400 juta dan terlapor memberikan keuntungan sesuai janjinya.

Kemudian korban menambahkan uang sebesar Rp.200 juta dan lebih kurang selama 6 bulan pembayaran berjalan dengan lancar.

Dan pada bulan Januari 2020 pembayaran mulai macet. Dan uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor lebih kurang Rp.1,8 miliar.

Dan korban terus meminta terlapor untuk mengembalikan uangnya.

Dan pada Maret 2020 terlapor meminjam uang kepada korban sebesar Rp.500 juta yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi sehingga total uang yang diterima oleh terlapor sebesar Rp.2,3 miliar.

Sejak bulan Maret 2020 sampai bulan Juni 2020, terlapor tidak juga mengembalikan uang tersebut.

Sehingga tanggal 16 juni 2020 dibuatlah Surat Perjanjian Pinjaman Uang dengan janji terlapor akan mengembalikan uang korban dan janji akan mengembalikan uang tersebut jika warisan orang tua terlapor berupa dolar expired dijual.

Namun terlapor tidak pernah menunjukkan dolar expired dan bukti pengurusan penjualan dolar tersebut.

Semua uang korban ditransfer langsung ke rekening BCA milik terlapor.

Jadi total uang yang belum dikembalikan oleh terlapor adalah sebesar Rp.2,5 miliar.

Korban kemudian melapor ke SPKT mapolda Sumsel menuntut terlapor sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Atas hal tersebut, Heriyanti dilaporkan karena diduga telah melanggar ketentuan pasal 378 KUHPidana (penipuan) dan atau pasal 372 KUHPidana (penggelapan).

Merujuk pada pengakuan Heriyanti soal uang expired, apakah benar uang dollar expired bisa dijual atau ditukar dengan rupiah?

Tribun Sumsel menghubungi Regional CEO Bank Mandiri (Persero) Tbk, Region II/ Sumatera 2, Lourentius Aris Budiyanto untuk meminta penjelasan teknis menukar uang dolar di bank seperti apa. Apakah benar dollar expired masih memiliki nilai dan laku dijual?

Aris mengatakan uang dollar sama saja dengan uang rupiah sama-sama memiliki masa berlaku atau emisi.

Oleh sebab itu bank menentukan kebijakan uang dollar keluaran tahun berapa yang bisa dijual belikan, bagaimana kondisi fisik uang dollar yang akan dijual belikan dan aturan lainnya.

"Dollar itu sama dengan rupiah ada tahun edarnya juga dan kebijakan yang mengaturnya sama-sama dari bank sentral yang mengeluarkan uang itu sendiri. Jika dollar maka kebijakannya kata kembali ke Bank Sentral Amerika," kata Aris, Sabtu (7/8/2021).

Dia mengatakan kemungkinan bisa saja dollar ditukar langsung ke Bank Sentral Amerika sebab bank tersebut yang mengeluarkan dollar.

Dia menjelaskan dollar di Indonesia bukan sebagai alat pembayaran tapi sebagai komoditi. Itulah sebabnya uang dollar akan dijual sehingga memiliki uang rupiah yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran.

Jika sudah expired tidak bisa dijual belikan lagi sebab dollar adalah komoditi atau diperdagangkan.

Jadi jika dollar expired tidak bisa diperdagangkan lagi untuk apa bank membelinya sebab dollar ini nantinya oleh bank akan dijual lagi ke orang lagi yang membutuhkan.

"Bukan kewajiban bank menerima dollar yang sudah tidak berlaku sebab dollar adalah komoditi. Beda dengan rupiah jika sudah tidak berlaku lagi bisa ditukar ke Bank Indonesia," kata Aris.

Dia mengatakan sangat jarang ada orang yang memiliki dollar dalam jumlah besar bahkan sampai expired.

Biasanya orang masih menyimpan dollar jika usai berpergian dari luar negeri yakni sisa uang yang ditukar sebelumnya tapi jumlah sedikit.

Sebab jika banyak biasanya dollar akan disimpan dalam rekening tabungan bentuknya saldo bukan uang dollar secara fisik.

Selain itu juga masing-masing negara biasanya menerapkan kebijakan tidak boleh membawa uang tunai dalam jumlah besar.

"Setinggi-tingginya orang memiliki dollar dalam bentuk fisik uang tunai itu maksimal Rp 100 juta masih masuk akal, tapi jika lebih dari 100 juta tidak masuk akal sebab biasanya digunakan hanya untuk keperluan berpergian ke luar negeri sehingga butuh uang tunai," papar Aris.

Artikel ini telah tayang di sumsel.tribunnews.com

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved