Berita Terkini Artis

Komnas Perempuan Minta Kasus Dinar Candy Pakai Bikini Dihentikan

Komnas perempuan minta kasus Dinar Candy pakai bikini dihentikan, dan meminta polisi lebih memerhatikan kondisi psikologis sang DJ.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Noval Andriansyah
Instagram/@dinar_candy
Ilustrasi. Komnas perempuan minta kasus Dinar Candy pakai bikini dihentikan, dan meminta polisi lebih memerhatikan kondisi psikologis sang DJ. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komnas perempuan minta kasus Dinar Candy pakai bikini dihentikan, dan meminta polisi lebih memerhatikan kondisi psikologis sang DJ.

Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, aksi yang dilakukan Dinar Candy itu tak seharusnya masuk dalam tindakan pidana.

"Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, harus melihat peristiwa ini secara komprehensif."

"Kemudian, tidak mengedepankan pendekatan penegakan hukum pidana," kata Siti Aminah dalam keterangan tertulis, Jumat (6/8/2021).

Diketahui, alasan aksi Dinar Candy pakai bikini di pinggir jalan lantaran stres kebijakan PPKM diperpanjang pemerintah.

Mengacu pada alasan Dinar Candy itu, tambah Siti Amanah, harusnya bisa jadi acuan penyidik kepolisian.

Siti Aminah menyebut pihak polisi seharusnya memahami situasi psikologis Dinar Candy.

"Kepolisian harus memahami situasi psikologis DC yang sedang stres atau tertekan akibat pandemi ini," ujarnya.

Baca juga: Aksi Dinar Candy Pakai Bikini di Jalan Salahi Norma, Polisi Ancam Tindak Pidana Pornografi

Dinar Candy salah satu dari banyak orang, lanjut Siti Aminah, yang terterkan dan kesulitan dalam mengekspresikan pendapatnya atas perpanjangan PPKM.

"Kondisi tertekan atau stres bahkan depresi banyak menimpa masyarakat kita, tidak hanya DC, yang karena tekanan ini menyebabkan mengalami kesulitan untuk membuat keputusan, termasuk dalam mengekspresikan pendapatnya atas perpanjangan PPKM," tambahnya.

Ia juga menyayangkan sikap penyidik yang langsung menetapkan Disk Jockey (DJ) seksi itu menjadi tersangka.

Menurut Siti Aminah, Dinar Candy membutuhkan pendampingan psikologis.

"Mempidanakan DC bukanlah pilihan, karena justru akan memperburuk kesehatan mental DC sendiri. Yang dibutuhkan adalah pendampingan psikologis," terangnya.

"Kepolisia juga dapat mempertimbangkan penerapan Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana dalam kasus ini," ucapnya.

Aksi Dinar Candy berbikini di pinggir jalan sempat membuat heboh, aksinya itu ia unggah ke Instagram pribadinya Rabu (4/8/2021).

Tak lama dari itu, Dinar Candy langsung dipanggil polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan terkait aksi yang dilakukan pada Rabu (4/8/2021) malam.

Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

Wanita seksi ini dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau denda Rp 5 miliar.

Namun karena Dinar kooperatif, ia tidak ditahan dan hanya wajib lapor.

Pakai Hijab

Di sisi lain, seperti dilansir Tribunnews.com, Dinar Candy pakai hijab saat datangi kantor polisi.

Dinar Candy sebelumnya ditetapkan tersangka karena aksinya menggunakan bikini di pinggir jalan.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Dinar Candy Menyesal Pakai Bikini di Pinggir Jalan

Hal tersebut dilakukannya sebagai bentuk protes perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 

Status tersangka disampaikan langsung oleh Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Aziz Andriansyah.

"Dari proses penyidikan tersebut dan dengan alat bukti yang ada kemudian kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi."

"Sebagaimana tercantum dalam pasal 36 UUD no 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (7/8/2021).

Kombes Aziz Andriansyah juga mengatakan, tindakan Dinar Candy tersebut tidak mengindahkan norma budaya dan agama.

Selain itu pihaknya juga menyebut saat ini Dinar Candy sementara tidak dilakukan penahanan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menambahkan, nantinya akan dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi lain termasuk adik dari Dinar Candy.

Yusri Yunus mengatakan saat aksi bikini, adik Dinar Candy jadi satu dalam kendaraan.

Di sisi lain, sang adik dikatakan yang mengambil video saat Dinar Candy beraksi, menggunakan ponsel Dinar.

"Menggunaklan salah satu handphone ini kemudian berdasarkan perintah dari saudari DC untuk memvideokan," ujar Yusri Yunus.

Tampak dalam tayangan video, Dinar Candy mendatangi kantor polisi menggunakan hijab hitam, pakaian lengan panjang berpadu celana jeans.

Menyesal

Kuasa Hukum Dinar Candy, Acong Latief mengungkapkan kliennya kini menyesal telah melakukan aksinya berbikini protes PPKM.

"Kalau Dinar sekarang ya menyesal melakukan seperti itu," bebernya diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Meski begitu, Acong Latief menegaskan bahwa aksi Dinar Candy hanya sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

"Yang jelas Dinar melakukan seperti itu adalah bentuk aspirasi yang disampaikan."

"Sebagai bentuk kritik, bahwa dia salah satu orang yang terdampak terhadap PPKM ini," tandas Acong Latief.

Acong Latief turut menjelaskan, tidak ada maksud tertentu selain menyampaikan kritik.

Lantaran sang artis mengaku ikut terdampak dari adanya pemberlakuan PPKM Level 4 ini.

Imbas dari adanya PPKM, Dinar Candy mengaku pekerjaannya ditunda dan tidak bisa bebas beraktivitas.

"Sehingga dia melakukan hal yang seperti itu, tentunya dengan gaya dia."

"Tidak ada motif lain, dampak yang ia rasakan," pungkasnya.

Baca juga: Dinar Candy Pakai Bikini di Pinggir Jalan, Terancam Denda Rp 5 Miliar

Namun di sisi lain, dirinya menyebut kondisi kilennya baik.

Diketahui sang DJ ini sempat menjadi perhatian publik khususnya di media sosial.

Selain memakai bikini, ia juga membawa papan bertuliskan 'saya stress karena PPKM diperpanjang'. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved