Berita Luar Negeri

Bocah 3 Tahun Ditemukan Tewas, Ternyata Dibunuh Orangtua

Seorang bocah 3 tahun ditemukan tewas di apartemennya di Inggris. Ternyata pelakunya merupakan orangtuanya sendiri.

Tayang:
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi garis polisi. Seorang bocah 3 tahun ditemukan tewas di apartemennya di Inggris. Ternyata pelakunya merupakan orangtuanya sendiri. 

Bentakan seperti 'Diam', 'Pergi', atau 'Jangan ganggu aku' dan kalimat negatif lainnya sering mereka dengar.

Dilansir dari BBC, beberapa hari sebelum kasus orangtua bunuh anak itu terjadi, terkuak bahwa Priest sempat mengirimkan kekasihnya, Redfern pesan.

Isi pesannya mengatakan bahwa wanita 23 tahun itu akan menghabisi putrinya.

"Aku akan membunuhnya..karena dia terus meninggalkan ruang tamu atau pergi ke dapur, jadi aku memukulnya karena mengotori popoknya," tulis Priest, dikutip dari BBC (8/8/2021).

Pesan tersebut kemudian dibalas oleh Redfern,"Bagus. Kasih dia satu pukulan buat aku."

Priest pun kembali membalas dengan,"Iya, Sayang."

Tiga hari kemudian, Redfern mengatakan bahwa dirinya sudah muak dengan Kylee-Jayde.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jakarta Timur, Pengendara Motor Tewas di Tempat

"Aku akan ingin jauh-jauh dari bocah kecil itu..muak dengan putrimu," kata Redfern.

Pesan-pesan tersebut dikatakan jaksa sebagai bukti bahwa Priest tidak peduli dengan anaknya.

Kini, pasangan tersebut diadili di pengadilan dan berakhir dinyatakan bersalah atas kasus bocah ditemukan tewas.

Sementara untuk vonis, Priest diberi hukuman penjara selama 15 tahun pada Jumat (6/8/2021) lalu.

Sedangkan kekasihnya, Callum Redfern dijatuhi hukuman 14 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan.

Pasalnya, jaksa penuntut meyakini bahwa kasus bocah ditemukan tewas tersebut sengaja dilakukan ketika keduanya tengah bersama korban.

Baca juga: Motif Pria Tebas Sekeluarga hingga Tewas, Termasuk Bocah 5 Tahun

"Serangan yang disengaja itu terjadi ketika kedua terdakwa sedang berduaan dengan Kaylee-Jayde," kata jaksa penuntut, Andrew Simth QC.

Namun sebelum vonis dijatuhkan, keduanya saling menyalahkan satu sama lain karena tidak terima dituduh membunuh saat persidangan berlangsung. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )

Baca berita luar negeri lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved