Syarat Nikah
Akses simkah.kemenag.go.id untuk Daftar Nikah Online 2021
Bagi calon pengantin bisa akses simkah.kemenag.go.id untuk daftar nikah online Tahun 2021, termasuk syarat nikah yang harus disiapkan.
Editor:
Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Bagi calon pengantin bisa akses simkah.kemenag.go.id untuk daftar nikah online Tahun 2021, termasuk syarat nikah yang harus disiapkan.
-Surat izin kedutaan bagi WNA
8. Masukkan nomor ponsel atau HP
9. Unggah foto
10. Cetak bukti pendaftaran
Simak juga, syarat nikah 2021 berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019.
Adapun calon pengantin harus menyiapkan:
1. NIK Calon Suami
2. NIK Calon Istri
3. NIK Orang Tua/Wali
Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah 2021:
N1 - Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)
N3 - Surat Persetujuan Mempelai
N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
Tags
cara akses simkah.kemenag.go.id
akses simkah.kemenag.go.id
simkah.kemenag.go.id
nikah
Tribunlampung.co.id
Rekomendasi untuk Anda