Syarat Nikah

Akses simkah.kemenag.go.id untuk Daftar Nikah Online 2021

Bagi calon pengantin bisa akses simkah.kemenag.go.id untuk daftar nikah online Tahun 2021, termasuk syarat nikah yang harus disiapkan.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Bagi calon pengantin bisa akses simkah.kemenag.go.id untuk daftar nikah online Tahun 2021, termasuk syarat nikah yang harus disiapkan. 

Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

Calon pengantin juga diwajibkan melampirkan berkas izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama jika:

1. Calon suami kurang dari 19 tahun

2. Calon istri kurang dari 19 Tahun

3. Izin poligami

4. Izin dari kedutaan besar untuk WNA

Selain itu, calon pengantin juga harus menyiapkan:

Fotocopy Identitas Diri atau e-KTP

Fotocopy Kartu Keluarga

Fotocopy Akta Lahir

Jika akad nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin, maka wajib melampirkan berkas:

1. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan.

2. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

3. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Demikian, ulasan singkat mengenai cara akses simkah.kemenag.go.id untuk daftar nikah online Tahun 2021, termasuk juga syarat nikah yang harus disiapkan calon pengantin. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )

BACA BERITA tentang syarat nikah lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved