Bandar Lampung
Besok ASN Pemkot Bandar Lampung Kerja Normal
Pemerintah Kota Bandar Lampung menyelaraskan jam kerja Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Pemerintah Pusat yang mengubah Hari Libur Nasional Tahun Ba
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung menyelaraskan jam kerja Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Pemerintah Pusat yang mengubah Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 H.
Dimana, hari libur itu diubah dari yang sebelumnya jatuh pada Selama 10 Juli 2021 menjadi Rabu 11 Juli 2021.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, perubahan tersebut telah disesuaikan melalui Edaran Wali Kota Nomor 003/845/I.09/2021 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Tentang Penetapan Hari Libur Nasional Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Baca juga: Besok ASN Pemkot Bandar Lampung Wajib Masuk Kerja
"Besok masuk kerja normal, dan Kamisnya ASN sudah bekerja kembali setelah libur," katanya.
Ia mengatakan, perubahan hari libur nasional itu berkenaan dengan penanganan covid-19 dan untuk mengantisipasi adanya klaster hari libur nasional. ( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )