Berita Terkini Artis
Farhat Abbas Pinang Dokter Lois Owien Jadi Sekretaris, Singgung Uang Rp 10 Miliar
dr Lois Owien diketahui gabung partai yang dipimpin Farhat Abbas. Janji partai jika menang Pemilu 2024 bikin kaget.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Sempat tak terdengar kabarnya, kini dr Lois Oweis yang sempat membuat heboh karena tak percaya Covid-19 muncul dengan membawa kabar terbaru.
Baru-baru ini dr Lis Owien muncul bersama pengacara Farhat Abbas.
Hal itu terlihat dari foto yang diunggah oleh Farhat Abbas di Instagram pribadinya pada Minggu (8/8/2021).
Dalam unggahan itu, Farhat Abbas mengumumkan bahwa ia telah meminang dr Lois Owien untuk menjadi sekretaris jenderal di partai buatannya.
Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) didirikan oleh Farhat Abbas dan Elza Syarif.
Partai ini memiliki slogan “Adigang, Adigung, Adiguno” Rendah Hati.
Baca juga: Kabar dr Lois Owien yang Tak Percaya Covid-19, Kini Dekat dengan Farhat Abbas
Tak tanggung-tanggung, dr Lois Owien langsung ditunjuk untuk memegang jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjend) di Partai Pandai.
Dalam partai tersebut, Farhat Abbas memegang jabatan sebagai ketua umum.
“Ayo gabung bersama kami parta pandai (partai negeri daulat indonesia) Farhat Abbas ( ketum ) dr Lois (sekjen ),” tulis @farhatabbasofficial.
Dalam foto yang diunggah Farhat Abbas, terlihat baik dirinya dan dr Lois berpose dengan menggunakan jaket dan rompi bertuliskan Partai Pandai, nama, dan jabatan.
Yang menarik dari partai tersebut adalah janji politiknya.
Baca juga: Dokter Lois Pernah Ramal Nagita Slavina Jadi Janda Kembang
Farhat Abbas menyebut jika Partai Pandai memenangi Pemilu 2024, pihaknya akan membuka kembali rekam medis kematian para pasien Covid-19.
Jika rekam medis menunjukkan pasien Covid-19 mengalami keracunan obat atatu nakes salah mengambil tindakan, tambah Farhat, maka pemerintah dan rumah sakit wajib memberikan uang duka Rp 10 miliar per jiwa.
“Nanti kalau partai pandai jadi pemenang pemilu 2024 kita buka lagi rekam medis kematian korban Covid,” tulisnya.
“Kalo terbukti akibat keracunan obat dan salah mengambil tindakan, maka rumah sakit dan pemerintah wajib mengganti uang duka keluarga korban 10 miliyar per jiwa yg meninggal (partai Pandai),” sambungnya.