PPKM di Bandar Lampung

PPKM Level 4 di Bandar Lampung Berlanjut 2 Pekan, 5 Kabupaten Menyusul

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan perpanjangan PPKM dilakukan karena penularan Covid-19 masih berisiko tinggi di banyak daerah.

ist
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, PPKM diperpanjang karena penularan Covid-19 masih berisiko tinggi di banyak daerah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Bandar Lampung diperpanjang hingga dua pekan, yakni 10-23 Agustus 2021.

Sementara lima kabupaten lainnya di Provinsi Lampung menyusul masuk PPKM Level 4.

Perpanjangan PPKM Level 4 diumumkan pemerintah pusat melalui Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM secara virtual, Senin (9/8/2021) malam.

Konferensi pers yang bisa ditonton lewat YouTube dan diikuti via Zoom Meeting itu diikuti tiga menteri.

Baca juga: Alasan Kasus Belum Turun, Airlangga : PPKM Luar Jawa - Bali Di Perpanjang

Masing-masing Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan perpanjangan PPKM dilakukan karena penularan Covid-19 masih berisiko tinggi di banyak daerah.

"Untuk PPKM Level 4, (dilaksanakan) di 45 kabupaten/kota di 18 provinsi," katanya.

Berdasarkan pemaparan Airlangga menggunakan power point, dari total 45 kabupaten/kota, tercatat ada enam kabupaten/kota di Lampung yang harus menjalankan PPKM Level 4 mulai hari ini, Selasa (10/8/2021).

Satu di antaranya Kota Bandar Lampung yang kembali mengalami perpanjangan PPKM Level 4.

Baca juga: PPKM Level 4 di Bandar Lampung Diperpanjang, Wali Kota Siap Laksanakan

Selain itu, ada lima kabupaten yang menyusul masuk PPKM Level 4. Kelimanya adalah Pringsewu, Lampung Selatan, Lampung Timur, Tulangbawang Barat, dan Lampung Barat.

Dalam penerapan PPKM Level 4 yang diperpanjang ini, pemerintah menetapkan industri ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen, tetapi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Jika terjadi klaster Covid-19, maka wajib tutup selama lima hari. Adapun tempat ibadah diperbolehkan ada aktivitas, tetapi maksimal kapasitas 25 persen dengan prokes ketat.

Minta Kooperatif

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyatakan siap melaksanakan kebijakan pemerintah untuk melanjutkan PPKM Level 4. Ia berharap masyarakat kooperatif dengan kebijakan berikutnya nanti.

"Kalau masyarakat baik kerjasamanya, insya Allah segera menuju zona aman," katanya, Senin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved