CPNS Lampung
54 Pelamar CPNS Lampung di Pemkab Tanggamus Ajukan Sanggahan
Sebanyak 54 sanggahan masuk ke panitia seleksi dari pelamar CPNS Lampung di lingkungan Pemkab Tanggamus.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Sebanyak 54 sanggahan masuk ke panitia seleksi dari pelamar CPNS Lampung di lingkungan Pemkab Tanggamus.
Ke-54 sanggahan tersebut dikirimkan para pelamar CPNS dan PPPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat alias TMS.
Kabid Mutasi dan Formasi BKPSDM Tanggamus, Prayitno mengatakan, pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi boleh mengirimkan sanggah atas status TMS tersebut.
"Ada 54 sanggahan yang masuk dari pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi," ujar Prayitno, Rabu 11 Agustus 2021.
Ia menjelaskan, umumnya sanggahan yang masuk mengakui kesalahannya.
Lalu, minta diberi kesempatan untuk memperbaiki lamaran.
Lamaran merupakan paket segala persyaratan yang wajib dikirimkan pelamar.
Apabila ada satu di antara syarat tersebut tidak terpenuhi, atau terpenuhi namun tidak sesuai, sampai dokumen yang diindikasikan tidak asli, maka akan dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
Baca juga: Ratusan Pelamar CPNS Lampung di Pemkab Mesuji TMS, 65 Pelamar Ajukan Sanggah
Selanjutnya, jika pelamar merasa telah lengkap dan sesuai kirimkan lamaran namun dinyatakan TMS, boleh mengajukan sanggah.
Selanjunya sanggahan tersebut akan dijawab panitia seleksi setelah diverifikasi.
Prayit mengaku, sanggahan bukan untuk mengubah keputusan tidak lolos menjadi lolos.
Tapi beri kesempatan pelamar membuktikan bahwa lamaran yang dikirimkan benar.
Nantinya, sanggahan akan dijawab panitia seleksi daerah.
"Untuk jawaban sanggahan belum kami berikan karena menunggu kondisi dengan intansi terkait untuk menjawabnya," terang Prayitno.
Ia mengaku, sanggahan nantinya akan dijawab semuanya melalui akun masing-masing.