Tulangbawang
Perbuatan Asusila Oknum Kadus Tulangbawang Lampung Terungkap Setelah Korban Lulus Sekolah
Selama 6 tahun oknum Kadus Tulangbawang telah melakukan perbuatan asusila terhadap keponakannya sendiri, hal ini terungkap setelah korban pulang.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Hanif Mustafa
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diancam dengan pidana penjara penjara paling lama 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Dente Teladas menangkap pelaku asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku berinisial AY (50) yang merupakan seorang pamong desa yang menjabat kepala dusun (Kadus) di Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang.
Pelaku ditangkap polisi pada Selasa (10/08/2021), pukul 18.00 WIB, di rumahnya yang berada di Kecamatan Dente Teladas.
Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna mengatakan pelaku asusila ini merupakan oknum kepala dusun.
"Pelaku pencabulan ini merupakan kepala dusun (kadus), warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang," terang Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Rabu (11/08/2021).
Masih kata dia, korban berinisial S yang masih berumur 19 tahun.
Korban sendiri masih keponakan pelaku sendiri.
Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna mengatakan saat ini pelaku diamankan di Mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Rudapaksa Anak Tiri
Sebelumnya perkara serupa juga pernah terjadi di Tulangbawang.
Mirisnya perbuatan asusila ini dilakukan oleh ayahnya sendiri.
IS alias MN (50), pelaku asusila terhadap AH (16), anak tirinya di Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, dibekuk polisi setelah tujuh bulan buron.