Tulangbawang

Perbuatan Asusila Oknum Kadus Tulangbawang Lampung Terungkap Setelah Korban Lulus Sekolah

Selama 6 tahun oknum Kadus Tulangbawang telah melakukan perbuatan asusila terhadap keponakannya sendiri, hal ini terungkap setelah korban pulang.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Hanif Mustafa
dok Polsek Dante Taladas
Selama 6 tahun oknum Kadus Tulangbawang AY (50) telah melakukan perbuatan asusila terhadap keponakannya. 

Sempat kabur, IS diringkus saat pulang ke rumahnya.

Iptu Eman Supriatna menjelaskan, petugas menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya perbuatan tak senonoh itu.

"Kami juga menyita senjata tajam jenis golok yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban saat melakukan aksi pencabulan," papar Eman.

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Dente Teladas.

Ia akan dikenai pasal 81 ayat 3 jo pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Oknum Polisi di Medan Duduk di Kursi Pesakitan Seusai Rudapaksa dan Bunuh Dua Gadis

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,5 tahun dan paling lama 20 tahun. ( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved