Kota Metro
Perpanjangan PPKM Level 3 di Kota Metro Lampung Optimalkan Posko Covid Tingkat Desa
Perpanjangan PPKM level 3 di Kota Metro dilakukan sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 32 tahun 2021.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Perpanjangan PPKM level 3 di Kota Metro dilakukan sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 32 tahun 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Setda Kota Metro Ika Pusparini mengatakan, perpanjangan PPKM dilakukan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2021 tenntang PPKM level 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran.
"Perpanjangan PPKM sampai tingkat RT/RW level 3 di Kota Metro dari 10 sampai 23 Agustus. Penerapan mendasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian," tukasnya, Rabu (11/08/2021).
Baca juga: Kota Metro Lampung Perpanjang PPKM Level 3 Hingga 23 Agustus
Ia menambahkan, pada penerapan PPKM Mikro, posko-posko di kampung sudah melakukan kegiatan dan monitoring terhadap orang yang positif di wilayahnya.( Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak )