Tulangbawang
Polisi Tangkap Oknum Kadus Tulangbawang Lampung Atas Perbuatan Asusila, Korban Masih Keponakan
Oknum kadus Tulangbawang Lampung diamankan Polsek Dente Teladas lantaran melakukan tindak asusila terhadap keponakannya sendiri, pelaku saat ini diper
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polsek Dente Teladas menangkap pelaku asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku berinisial AY (50) yang merupakan seorang pamong desa yang menjabat kepala dusun (Kadus) di Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang.
Pelaku ditangkap polisi pada Selasa (10/08/2021), pukul 18.00 WIB, di rumahnya yang berada di Kecamatan Dente Teladas.
Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna mengatakan pelaku asusila ini merupakan oknum kepala dusun.
"Pelaku pencabulan ini merupakan kepala dusun (kadus), warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang," terang Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Rabu (11/08/2021).
Masih kata dia, korban berinisial S yang masih berumur 19 tahun.
Korban sendiri masih keponakan pelaku sendiri.
Baca juga: Oknum Polisi di Medan Duduk di Kursi Pesakitan Seusai Rudapaksa dan Bunuh Dua Gadis
Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna mengatakan saat ini pelaku diamankan di Mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Rudapaksa Anak Tiri
Sebelumnya perkara serupa juga pernah terjadi di Tulangbawang.
Mirisnya perbuatan asusila ini dilakukan oleh ayahnya sendiri.
IS alias MN (50), pelaku asusila terhadap AH (16), anak tirinya di Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, dibekuk polisi setelah tujuh bulan buron.
Aksi asusila yang dilakukan IS terjadi pada November 2020.
Seusai merudapaksa siswi SMA itu, pelaku melarikan diri.
Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna mengatakan, pelaku baru bisa dibekuk ketika kembali ke rumahnya di Dente Teladas, Rabu (30/6/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Oknum Polisi Roni Akhirnya Akui Rudapaksa Korban Sebelum Membunuhnya