Lampung Selatan
PPKM Level 4 di Lampung Selatan, Bupati Nanang Ermanto Perintahkan Forkopimcam Ikut Andil
Nanang pun memerintahkan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) untuk mendukung dan menerapkannya di wilayah masing-masing.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto telah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Nanang pun memerintahkan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) untuk ikut andil dengan menerapkannya di wilayah masing-masing.
"Dengan diterapkannya instruksi tentang PPKM Level 4 tersebut, bukan berarti pemerintah membatasi aktivitas masyarakat," kata Nanang, Kamis (12/8/2021).
"Instruksi tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah untuk menyelamatkan masyarakat dari pandemi Covid-19," sambungnya.
Baca juga: Kota Metro Lampung Perpanjang PPKM Level 3 Hingga 23 Agustus
Nanang meminta kerja sama dari seluruh elemen masyarakat di Lampung Selatan untuk menaati aturan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021.
"Saya minta semua Forkopimcam berkomitmen menegakkan instruksi PPKM Level 4 demi masyarakat kita. Tidak ada kecamatan yang dibeda-bedakan. Ini adalah komitmen bersama antara pemerintah daerah, kecamatan hingga desa," tandasnya.
"Saya menekankan kepada seluruh camat dan kepala desa agar melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," tutur Nanang.
"Susah jika tidak ada komitmen di antara kita. Keadaan dapat bisa menjadi lebih buruk. Semangat gotong royong harus kita galakkan semua untuk bersama-sama memerangi Covid-19 ini," tutupnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius D Barus )