Breaking News

Pesawaran

Tak Sadar Pembelinya Polisi, Jaringan Pengedar Ganja di Pesawaran Lampung Diciduk

Petugas Polres Pesawaran menyita 34 paket ganja kering seberat 440,59 gram siap edar. Barang haram tersebut diamankan dari empat tersangka.

Dok Polres Pesawaran
Petugas Polres Pesawaran menyita 34 paket ganja kering seberat 440,59 gram dari empat tersangka. 

Jalmin diringkus di Penginapan Kelinci, Kelurahan Tanjung Gading, Bandar Lampung.

Petugas mendapatkan barang bukti dua bungkus ganja dari tangannya.

Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran.

Keempat pelaku terancam pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved