Pesawaran
Tak Sadar Pembelinya Polisi, Jaringan Pengedar Ganja di Pesawaran Lampung Diciduk
Petugas Polres Pesawaran menyita 34 paket ganja kering seberat 440,59 gram siap edar. Barang haram tersebut diamankan dari empat tersangka.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pesawaran
Petugas Polres Pesawaran menyita 34 paket ganja kering seberat 440,59 gram dari empat tersangka.
Jalmin diringkus di Penginapan Kelinci, Kelurahan Tanjung Gading, Bandar Lampung.
Petugas mendapatkan barang bukti dua bungkus ganja dari tangannya.
Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran.
Keempat pelaku terancam pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )