Pesawaran
Tak Sadar Pembelinya Polisi, Jaringan Pengedar Ganja di Pesawaran Lampung Diciduk
Petugas Polres Pesawaran menyita 34 paket ganja kering seberat 440,59 gram siap edar. Barang haram tersebut diamankan dari empat tersangka.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Petugas Polres Pesawaran menyita 34 paket ganja kering seberat 440,59 gram siap edar.
Keberhasilan mengungkap jaringan pengedar ganja itu berkat penyamaran petugas.
Barang haram tersebut diamankan dari empat tersangka.
Mereka yaitu Adam Surya (19), warga Desa Sinar Bakti, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan; dan Dede Apriyadi (21), warga Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Baca juga: Polda Lampung Bongkar Sindikat Ganja Antarprovinsi, Turut Amankan Mahasiswa
Selanjutnya Hasrulloh Efendi (24), warga Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, dan Jalmin Nenggolan (23), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.
"Informasinya pelaku Dede memiliki narkoba jenis ganja. Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyamaran," ujar Aris, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis (12/8/2021).
Ditambahkan Aris, petugas memesan 100 gram ganja dengan harga Rp 600 ribu.
Setiba di lokasi yang disepakati, tersangka Dede dan Adam diciduk polisi.
Baca juga: Berkat Penyamaran, Polda Lampung Ungkap Sindikat Pengedar Ganja Jaringan Aceh-Lampung
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sembilan bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja," jelas Aris.
Dari pengakuan tersangka Adam, ganja tersebut didapat dari Hasrulloh.
Dalam pengembangan, polisi berhasil menangkap Hasrulloh.
Petugas juga melakukan penggeledahan di rumahnya.
Petugas mendapatkan barang bukti 23 bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja.
Berdasar keterangan Hasrulloh, ganja tersebut didapat dari Jalmin.