Berita Terkini Artis

Reaksi Kartika Putri Dituduh Jadi Dalang Penangkapan dr Richard Lee

Kartika Putri tulis pesan menohok usai dituduh jadi dalang penangkapan dr Richard lee.

Tayang:
Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Instagram/@kartikaputriword
Dituduh Jadi Dalang Penangkapan dr Richard Lee, Kartika Putri Tulis Pesan Mehonok 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Buntut dr Richard Lee ditangkap, nama Kartika Putri disebut-sebut jadi dalang penangkapan dokter ahli kecantikan itu.

Artis Kartika Putri dituduh menjadi dalang dalam penangkapan dr Richard Lee pada Rabu (11/8/2021).

Hal itu mencuat lantaran penangkapan dr Richard lee itu ditengah perseteruannya dengan Kartika Putri.

Namun, faktanya penangkapan dr Richard tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan kasus yang dilaporkan Kartika Putri.

Hal itu diketahui dari jumpa pers pihak Polda Metro Jaya pada Kamis (12/8/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa dr Richard Lee ditangkap terkait kasus baru.

Kasus baru tersebut yakni akses illegal terhadap akun Instagram @dr.richard_lee yang disita pihak polisi.

Baca juga: Ternyata dr Richard Lee Dibebaskan atas Perintah Kapolri

“Sekali lagi saya katakan dibedakan antara laporan polisi, pelapornya saudari K tentang pencemaran nama baik dengan yang dilakukan upaya paksa sekarang ini. Berdasarkan laporan polisi tanggal 9 Agustus 2021 tentang adanya illegal akses dan adanya pencurian barang bukti yang ada di akun,” kata Kombes Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).

Akun tersebut disebutkan Kombes Yusri Yunus, sudah ditetapkan sebagai barang bukti dari Pengadilan Negeri sejak 8 Juni 2021 lalu.

Terbukti bahwa bukan dirinya dalang penangkapan tersebut, Kartika Putri pun tulis pesan menohok.

“Hi semua kita sama sama belajar yuuukk.. Belajar sabar ketika mendapatkan satu berita (issue). Sabar untuk menunggu kejelasan dari semua pihak (biar gak malu sendiri),” tulis Kartika Putri melalui Instagram Storynya, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Richard Lee Dilepas Polisi: Saya Enggak Bisa Ngomong Banyak, Capek

Kartika Putri juga menyinggung terkait banyaknya warganet yang mudah termakan hoax atau berita bohong.

“Sabar menunggu kebenarannya dengan fakta yang jelas dan lengkap (Jangan mudah termakan hoax/penggiringn opini oleh oknum),” sambungnya.

“Belajar untuk husnuzan ya. Belajar untuk menjaga lisan dan tulisan (karena dosa menfitanah/mencaci maki/menyakiti perasaan orang lain), belajar mencari informasi yang jelas (jangan sok tau, biar ga malu juga),” tambahnya.

Kartika Putri juga berpesan untuk beberapa oknum agar tidak ikut campur urusan orang lain.

Unggahan berikutnya, artis yang akrab disapa Karput ini menggunggah video jumpa pers pihak Polda Metro Jaya.

“Yuk simak yang jelas.. Fakta dan kebenarannya. Ga boeh main hate speech aja ah. Dosa dang a baik.. (Malu sendiri nantinya),” tulis Kartika Putri dalam video yang ia unggah.

Setelah kasusnya dengan dr Richard Lee mencuat ke public, Kartika Putri memang kerap mendapatkan komentar pedas dari warganet.

Terlebih penangkapan paksa dr Richard Lee beberapa waktu yang lalu sempat membuat heboh public.

Banyak yang mengira dan menduga bahwa penangkapan itu ada kaitannya dengan Kartika Putri.

Akan tetapi, Kartika Putri dapat membuktikan bahwa penangkapan tersebut bukan karena dirinya melainkan ulah dr Richard Lee sendiri.

Dr Richard lee Dijerat Kasus Akses Ilegal

Polda Metro Jaya membantah penangkapan dr Richard Lee terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa dr Richard Lee ditangkap terkait kasus baru.

Kasus baru tersebut yakni akses illegal terhadap akun Instagram @dr.richard_lee yang disita pihak polisi.

“Sekali lagi saya katakan dibedakan antara laporan polisi, pelapornya saudari K tentang pencemaran nama baik dengan yang dilakukan upaya paksa sekarang ini. Berdasarkan laporan polisi tanggal 9 Agustus 2021 tentang adanya illegal akses dan adanya pencurian barang bukti yang ada di akun,” kata Kombes Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).

Akun tersebut disebutkan Kombes Yusri Yunus, sudah ditetapkan sebagai barang bukti dari Pengadilan Negeri sejak 8 Juni 2021 lalu.

Selain kasus akses illegal akun Instagram yang sudah dijadikan barang bukti, dr Richard Lee dituduh menghilangkan barang bukti.

Diketahui, dr Richard Lee menghapus postingan konten yang menjadi barang bukti di kasus Kartika Putri.

“Yang dilakukan oleh terlapor ini dia menghilangkan barbuk tersebut, jadi konten yanga da di akunnya tersebut yang sudah disita dihilangkan oleh yang bersangkutan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah.

Dijelaskan oleh Kasubdit Siber Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu menjelaskan akses illegal yang dilakukan oleh dr Richard.

dr Richard Lee diketahui mengakses akun Instagram yang disita pada awal Agustus 2021.

Dokter ahli kecantikan itu sempat memposting beberapa video dan endorsement saat mengakses illegal akun Instagram itu.

“Yang bersangkutan ada memposting endorse di akun Instagram-nya, di story maupun di feed. Padahal akun itu sudah kami sita,” ujar Rovan.

Tak hanya itu, Richard Lee juga memposting video dirinya menyapa warganet dan menjelaskan terkait ‘mafia kosmetik’.

“Pada 6 Agustus 2021 saudara R memposting di akun yang telah disita oleh penyidik, dengan caption ‘Hai semua akhirnya saya kembali setelah sekian lama, ini adalah perjalanan yang luar biasa, banyak halangan, banyak hambatan’,” ucap Rovan menirukan kembali caption pada vido yang diunggah Richard Lee.

Karena perbuatannya itu, polisi menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka.

Richard Lee dijerat Pasal 30 ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.

Polisi Bantah Upaya Kekerasan saat Penangkapan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membantah bahwa pihaknya melakukan upaya kekerasan dalam penangkapan dr Richard Lee.

Yusri menyebut bahwa yang dilakukan oleh pihak penyidik itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

“Beberapa upaya kekerasan yang dikatakan oleh pihak luar itu tidak benar. Nanti akan kami sampaikan kepada teman-teman semua. Ada videonya bagaimana penyidik melakukan upaya paksa sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Kombes Yusri Yunus.

“Ketentuannya kami penyidik datang kami mendatangi memperlihatkan surat perintah, membacakan apa yang menjadi hak-hak yang bersangkutan,” sambungnya.

Namun, pada saat penangkapan dr Richard Lee tidak mau ikut perintah dari penyidik.

“Tapi memang pada saat itu yang bersangkutan tidak mau untuk ikut dengan penyidik, sehingga dilakukan upaya paksa sesuai dengan aturan prosedur yang ada,” ujarnya. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved