Berita Terkini Artis
Dokter Richard Lee Diamankan Polisi karena Tersandung Kasus Baru
dr Richard Lee tersandung kasus baru. Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Polda Metro Jaya membantah penangkapan dr Richard Lee terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Dokter ahli kecantikan ini ternyata tersandung kasus baru membuatnya ditangkap polisi.
Diketahui, penangkapan dr Richard Lee yang membuat heboh publik. Sebelum ditangkap, sang dokter sempat memposting di akun Instagramnya.
dr Richard Lee ditangkap di kediamannya di Palembang pada Rabu (11/8/2021).
Momen penangkapan dokter ahli kecantikan ini dibagikan langsung oleh sang istri, Reni Efendi di Instagram @reniefendi24.
Saat penangkapan tersebut sempat diwarnai penolakan oleh pihak dr Richard Lee.
Bahkan, Reni Efendi sampai histeris melihat suaminya dibawa paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Dokter Richard Lee Ditangkap karena Akses Ilegal, Roy Suryo: Sudah Sesuai Prosedur
Banyak yang menduga bahwa penangkapan dr Richard Lee itu ada kaitannya dengan kasus yang dilaporkan oleh Kartika Putri terkait pencemaran nama baik.
Namun rupanya dugaan tersebut salah besar, pihak polisi pada Kamis (12/8/2021) baru saja melakukan jumpa pers untuk mengungkapkan alasan penangkapan dr Richard Lee.
Polda Metro Jaya membantah penangkapan dr Richard Lee terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa dr Richard Lee ditangkap terkait kasus baru.
Kasus baru tersebut yakni akses illegal terhadap akun Instagram @dr.richard_lee yang disita pihak polisi.
“Sekali lagi saya katakan dibedakan antara laporan polisi, pelapornya saudari K tentang pencemaran nama baik dengan yang dilakukan upaya paksa sekarang ini. Berdasarkan laporan polisi tanggal 9 Agustus 2021 tentang adanya illegal akses dan adanya pencurian barang bukti yang ada di akun,” kata Kombes Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Biodata Richard Lee, Dokter Kecantikan yang Ditangkap Polisi karena Laporan Kartika Putri
Akun tersebut disebutkan Kombes Yusri Yunus, sudah ditetapkan sebagai barang bukti dari Pengadilan Negeri sejak 8 Juni 2021 lalu.
Selain kasus akses illegal akun Instagram yang sudah dijadikan barang bukti, dr Richard Lee dituduh menghilangkan barang bukti.
Diketahui, dr Richard Lee menghapus postingan konten yang menjadi barang bukti di kasus Kartika Putri.
“Yang dilakukan oleh terlapor ini dia menghilangkan barbuk tersebut, jadi konten yanga da di akunnya tersebut yang sudah disita dihilangkan oleh yang bersangkutan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah.
Dijelaskan oleh Kasubdit Siber Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu menjelaskan akses illegal yang dilakukan oleh dr Richard.
dr Richard Lee diketahui mengakses akun Instagram yang disita pada awal Agustus 2021.
Dokter ahli kecantikan itu sempat memposting beberapa video dan endorsement saat mengakses ilegal akun Instagram itu.
“Yang bersangkutan ada memposting endorse di akun Instagram-nya, di story maupun di feed. Padahal akun itu sudah kami sita,” ujar Rovan.
Tak hanya itu, Richard Lee juga memposting video dirinya menyapa warganet dan menjelaskan terkait ‘mafia kosmetik’.
“Pada 6 Agustus 2021 saudara R memposting di akun yang telah disita oleh penyidik, dengan caption ‘Hai semua akhirnya saya kembali setelah sekian lama, ini adalah perjalanan yang luar biasa, banyak halangan, banyak hambatan’,” ucap Rovan menirukan kembali caption pada video yang diunggah Richard Lee.
Karena perbuatannya itu, polisi menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka.
Richard Lee dijerat Pasal 30 ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.
Polisi Bantah Upaya Kekerasan saat Penangkapan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membantah bahwa pihaknya melakukan upaya kekerasan dalam penangkapan dr Richard Lee.
Yusri menyebut bahwa yang dilakukan oleh pihak penyidik itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
“Beberapa upaya kekerasan yang dikatakan oleh pihak luar itu tidak benar. Nanti akan kami sampaikan kepada teman-teman semua. Ada videonya bagaimana penyidik melakukan upaya paksa sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Kombes Yusri Yunus.
“Ketentuannya kami penyidik datang kami mendatangi memperlihatkan surat perintah, membacakan apa yang menjadi hak-hak yang bersangkutan,” sambungnya.
Namun, pada saat penangkapan dr Richard Lee tidak mau ikut perintah dari penyidik.
“Tapi memang pada saat itu yang bersangkutan tidak mau untuk ikut dengan penyidik, sehingga dilakukan upaya paksa sesuai dengan aturan prosedur yang ada,” ujarnya.
dr Richard Lee Batal Ditahan
Pada jumpa pers yang dilakukan pada Kamis (12/8/2021), Kombes Yusri Yunus menyatakan dr Richard lee sebagai tersangka.
Namun, diketahui pihak polisi batal menahan Richard Lee dan hanya dikenai wajib lapor.
“Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor dengan alasan bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan,” ujar Yusri.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Richard Lee kini dibebaskan dan diizinkan pulang oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dokter kecantikan asal Palembang ini tak jadi ditahan.
Richard Lee mengaku capai dan kelelahan seusai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
Richard Lee tak banyak bicara dan hanya berterima kasih pada pihak-pihak yang sudah membantunya keluar.
"Saya nggak bisa ngomong banyak saya baru keluar, capek," kata Richard Lee di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
"Saya berterima kasih semua bantu saya Polri, dirkrimsus, bang Razman dan banyak masyarakat doakan, istri juga bantu," bebernya.
Ketika ditanya oleh awak media soal dugaan tindak penghilangan barang bukti dan ilegal akses, Richard Lee tak menjawab.
Ia hanya mengucapkan terima kasih sembari terus berjalan menghindari awak media.
Baca juga: Dokter Richard Lee Dijebloskan Polisi ke Tahanan, Terancam 8 Tahun Penjara
"Terimakasih yaa terimakasih," kata Richard Lee sembari terus berjalan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dilakukan penahanan terhadap Richard Lee yang dijerat UU ITE dengan ancaman 8 tahun penjara.
"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 30 jo pasal 46 UU ITE atau pasal 231 KUHP atau 221 KUHP. Ancaman paling lama 8 tahun penjara, yang bersangkutan dilakukan penahanan," bebernya.
Suami Reni Effendi sebelumnya dijemput tim penyidik unit cyber Polda Metro Jaya di kediamannya di Palembang.
Richard Lee sempat melawan dan tak mau dibawa, hingga akhirnya upaya paksa pun harus dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Tak Terima dr Richard Lee Ditangkap Paksa, Pengacara Ungkit Nama Kapolri hingga Presiden