Ayah Berbuat Asusila ke Anak Kandung di Kamar Mandi
Perbuatan bejat tersangka terjadi saat memandikan korban di rumah. Di hari yang sama Ys (38) mengulangi perbuatan bejatnya kepada korba.
Penulis: anung bayuardi | Editor: taryono
Today Online
ilustrasi pria diborgol. Perbuatan bejat ayah di Waykanan terhadap anak kandungnya.
" Ya Tim kami dari Polsek Baradatu yang dipimpin Aipda Aandri selaku Kanit berhasil meringkus pelakunya tak lain adalah ayah kandung si bunga dan langsung kami amankan di Polsek Baradatu untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek, Seni 16 Agustus 2021.
Kapolsek menambahkan pelaku dipersangkakan melanggar Tindak Pidana sesuai pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“YS diancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," jelasnya
"Dan Jika pelaku orang tua kandung korban, maka ancaman ditambah 1/3,” katanya.