Berita Terkini Nasional

Heboh Mobil Goyang di Sumenep, Anak Pengusaha Tepergok dengan Kekasihnya

Peristiwa mobil goyang terjadi di Sumenep, Madura. Seorang anak pengusaha ternama di Sumenep, Madura, tepergok tanpa busana bersama kekasihnya.

ISTIMEWA via TribunSolo.com
Ilustrasi. Peristiwa mobil goyang terjadi di Sumenep, Madura. Seorang anak pengusaha ternama di Sumenep, Madura, tepergok tanpa busana bersama kekasihnya. 

Kasus Sebelumnya Hebohkan Sampang

Kasus mobil bergoyang sebelumnya menghebohkan warga di sekitar Pasar Kamisan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Pelaku adalah seorang bidan PNS dan pegawai swasta.

Warga yang mengetahui mobil goyang sendiri itu menghampiri dan nyaris main hakim sendiri.

Sebab, pada saat keduanya diduga berbuat tak senonoh, kondisi pasar dalam keadaan ramai.

Kapolsek Ketapang, AKP Akhmad Rahmatullah Dwi Nugroho mengatakan, perbuatan mereka diketahui oleh warga.

Peristiwa itu bermula saat ada dua unit mobil jenis Luxio warna hitam dan CRV putih memarkir di depan pasa sapi (Kamisan) (21/1/2021), skeitar 17.00 WIB.

Namun, tidak lama kemudian mobil Luxio hitam itu bergoyang-goyang sehingga, dengan rasa curiga warga menghampiri dan keduanya diduga berbuat mesum.

Mengetahui hal itu, warga yang berada di lokasi langsung melaporkan ke Polsek Ketapang.

"IR merupakan ASN (PNS) yang bekerja di salah satu Klinik di Sampang asal Desa Tobai Timur dan ia sudah bersuami yang saat ini bekerja di salah satu RS di Pamekasan," ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (22/1/2021).

Ia menambahkan, sedangkan T merupakan warga Kabupaten Malang tapi tinggal di Kecamatan Banyuates yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta.

"T juga sudah memiliki keluarga, namun istrinya tinggal di Malang," tuturnya.

Kasus ini pun bergulir di persidangan.

Setelah enam bulan berjalan, oknum bidan berinisial IR bersama selingkuhannya berinisial T, yang menjadi tersangka kasus ini dihukum 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Senin (12/7/2021).

Hakim PN Sampang Afrizal memastikan bu bidan dan pegawai swasta asal Kabupaten Malang ini terbukti melanggar pasal 281 KUHP tentang perbuatan kesusilaan di tempat umum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved