Berita Terkini Artis
Momen Nikita Mirzani Datangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk Laporkan Dipo Latief
Artis Nikita Mirzani datangi Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin 16 Agustus 2021 malam. Ia didampingi tim kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Dalam unggahan itu Nikita Mirzani mengatakan bahwa laporan yang diajukan oleh Dipo Latief itu adalah informasi yang tidak penting untuk diikuti.
Sedangkan, laporan dirinya terhadap Dipo Latief atas kasus penelantaran anak adalah kasus yang layak untuk diikuti oleh warganet.
“Kalau ini berita layak kalian semua masyarakat Indonesia ikuti dan simak!,” ujar Niki.
Dipo Latief Ngaku Ada Bukti Baru
Mantan suami ketiga Nikita Mirzani, Dipo Latief berencana membuka lagi dugaan kasus penggelapan mobil untuk menjerat Nikita.
Diketahui, kasus itu telah dihentika Polres Metro Jakarta Selatan pada Februari 2019 lalu.
Namun, Dipo Latief berencana akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/8/2021).
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Dip Latief, Dicky Muhammad dalam jumpa pers di Hotel Ambarawa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/8/2021).
Dicky Muhammad mengungkapkan bahwa kliennya mengaku memiliki bukti terbaru terkait kasus tersebut.
“Ada bukti baru yang didapatkan klien kami, Dipo perihal kasus dugaan penggelapan barang ini. Buktinya mengarah kepada penggelapan mobil,” kata Dicky dikutip dari YouTube KH Infotaiment.
“Yang saya tahu sih penggelapannya mobil Mercedez Benz,” sambung Dicky.
Praperadilan dilakukan oleh pihak Dipo Latief lantaran penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidika atau SP3.
SP3 itu terkait dengan kasus dugaan penggelapan barang berupa mobil, celana dalam, dan lainnya yang dilaporkan Dipo Latief terhadap Nikita Mirzani.
“Menurut KUHP, ya harus membukanya lagi kasus ini dengan Praperadilan. Rencanya besok (hari ini) akan kami layangkan praperadilan,” ujar Dicky.
Bukti baru yang dipegang oleh Dipo Latief, kata Dicky, berupa isi percakapan yang diduga antara Nikita Mirzani dan Fitri Sulhateru.