Berita Terkini Nasional
Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 4 dan 3 di Jawa-Bali Sampai 23 Agustus 2021
Lagi, pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM level 4 dan 3 untuk wilayah Jawa-Bali mulai 17 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Lagi, pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM level 4 dan 3 untuk wilayah Jawa-Bali mulai 17 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.
Seharusnya, PPKM level 4 dan 3 di Jawa-Bali berakhir pada Senin 16 Agustus 2021.
Kebijakan perpanjangan PPKM level 4 dan 3 di Jawa-Bali disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8/2021).
"Atas arahan dan petunjuk Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," kata Luhut.
Untuk diketahui Perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali ini merupakan yang keempat kalinya.
PPKM Level 4 pertama kali bernama PPKM darurat yang diterapkan pada 3-20 Juli 2021 menyusul lonjakan kasus yang terjadi secara eksponensial.
PPKM darurat kemudian kembali diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Pemerintah kembali melanjutkan dengan kebijakan PPKM level 4 dan 3 yang berlaku sejak 26 Juli sampai 16 Agustus 2021.
Baca juga: Disdukcapil Mesuji Tetap Beri Pelayanan Adminduk di Masa PPKM Level 3
Adapun PPKM level 4 dan Level 3 di luar Jawa-Bali telah diperpanjang sampai 23 Agustus 2021.
Sebelumnya PPKM yang diterapkan oleh pemerintah selama beberapa waktu terakhir telah berhasil menurunkan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit.
Selain terlihat di seluruh provinsi di Pulau Jawa, penurunan BOR juga tampak secara nasional.
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu, (15/8/2021).
"Alhamdulillah BOR di Jakarta sudah berada di kisaran 29,4 persen."
"Di Jawa Barat 32 persen, di Jawa Tengah 38,3 persen, di Jawa Timur 52,3 persen, di Banten 33,4 persen, di Daerah Istimewa Yogyakarta 54,7 persen," jelas Presiden.
"Juga BOR di Wisma Atlet yang juga sudah turun di angka 19,64 persen."