Berita Terkini Nasional
FAKTA Baru Dokter Bakar Bengkel hingga 3 Orang Tewas, Bukan karena Restu
Fakta baru terungkap dalam kasus dokter bakar bengkel hingga 3 orang tewas, ternyata bukan karena restu orangtua.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Fakta baru terungkap dalam kasus dokter bakar bengkel hingga 3 orang tewas, ternyata bukan karena restu orangtua.
Diketahui, kasus dokter perempuan inisial MA (30), secara tega membakar bengkel sekaligus rumah pacarnya, inisial LE (35).
Akibatnya, tak hanya LE yang meregang nyawa, kedua orangtua LE, ED (63) dan LI (54), ikut tewas terpanggang api.
Sedangkan dua anak ED dan LI lainnya, yakni CF dan N, berhasil selamat, meski tetap membutuhkan perawatan.
Kasus pembakaran bengkel tersebut terjadi di Cibodas, Tangerang, pada 6 Agustus 2021.
Setelah dilakukan penelusuran pihak kepolisian, terungkap pembakar bengkel sekaligus rumah LE tersebut adalah MA, yang tak lain adalah kekasih LE.
Polisi menyebut, MA (30), pelaku yang tengah hamil tega melakukan pembakaran karena tidak diresui orangtua pacarnya untuk menikah.
Pihak keluarga dari tiga korban mengatakan, orangtua LE sebenarnya telah merestui hubungan anaknya dan si pelaku.
Baca juga: Dokter yang Bakar Bengkel hingga Tewaskan Pacar dan Ortunya Ternyata Hamil 7 Minggu
Baca juga: Insiden Upacara Bendera Banjir Air Mata Paskibraka, Rok Melorot hingga Merah Putih Terbalik
Hendry, paman CF dan N, menyatakan, ED dan LI sebenarnya tidak melarang LE untuk menikahi MA yang sedang hamil.
Dia keberatan dengan pernyataan yang beredar soal ED dan LI melarang anaknya menikahi MA.
"Soal tanggung jawab dan restu, itu enggak benar," papar Hendry kepada awak media, Senin (16/8/2021).
"Kita sama-sama klarifikasi. Kita berharap proses hukum ini berjalan baik, karena kita yakin hukum di Indonesia hukum yang adil," sambungnya.
Hendry menekankan, MA dan LE telah berpacaran sejak sekitar 2019.
Sehingga, menurut Hendry, pernyataan orangtua LE tidak mengizinkan menikah hanyalah omong kosong belaka.
"Dua tahun lebih (MA dan LE menjalani hubungan). Jadi, misal ngomong enggak direstui, itu omong kosong lah," katanya.
Dia berharap, masyarakat dapat memahami kondisi yang dialami oleh CF dan N saat ini.
Pihaknya juga bakal menerima vonis apa pun yang dijatuhkan kepada MA nantinya.
Keluarga saat ini sudah mengikhlaskan hal yang terjadi seusai peristiwa pembakaran tersebut.
"Apapun hasilnya nanti vonis, tolong jangan ganggu keluarga kami lagi."
"Biarkan CF dan N menjalani kehidupan dia sendiri dan pihak sana sendiri," ungkap Hendry.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim sebelumnya berujar, motivasi MA membakar bengkel itu karena sakit hati dengan LE.
MA diketahui hamil di luar nikah, tetapi orangtua korban tak mengizinkan LE menikahi perempuan tersebut.
Baca juga: Presiden Jokowi Kenakan Pakaian Adat Lampung, Gubernur Arinal: Saya Sangat Bangga
"Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orangtua korban tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku," papar dia dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).
Kronologi peristiwa pembakaran
Pada 6 Agustus 2021, sekira pukul 23.10 WIB, pelaku cekcok dengan korban LE di depan bengkel tersebut saat berada di mobil MA.
LE kemudian turun dari mobil dan masuk ke bengkel lalu memberitahu ke keluarganya bahwa kekasihnya bakal membakar lokasi itu.
Seketika, pelaku mengendarai mobilnya dan pergi dari bengkel.
"Tidak lama kemudian terdengar ledakan di dalam bengkel dan langsung terjadi kebakaran," ujar Abdul.
Saat kebakaran terjadi, dua orang menyelamatkan diri. Naas, ED, LI, dan LE meninggal dunia.
Seusai kejadian, kepolisian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
Polisi menemukan barang bukti berupa bensin yang berada di dalam mobil MA.
Pelaku mengaku hanya melempar dua plastik ke dalam bengkel yang menyebabkan bengkel tersebut meledak hingga terbakar.
Dapat Penanganan Khusus
Dokter tersangka kebakaran maut dapat penanganan khusus di tahanan.
Pasalnya, dokter wanita inisial MA (30) itu diketahui hamil 7 minggu.
Hal ini diungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima.
Diketahui, MA merupakan pelaku pembakaran bengkel di Cibodas, Kota Tangerang, yang berujung pada pembunuhan.
Kepolisian menangkap tersangka yang berinisial MA (30) itu pada Selasa (10/8/2021).
Dia ditangkap setelah membakar bengkel di Cibodas pada Jumat pekan lalu.
Korban yang timbul akibat kebakaran tersebut mencapai tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35).
Deonijiu menyatakan, tersangka yang merupakan seorang dokter itu mendapatkan penanganan khusus lantaran tengah hamil tujuh minggu.
Kata dia, penanganan khusus tersebut bakal diberikan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota.
"Untuk tersangka ini akan mendapatkan treatment khusus karena sedang hamil muda," papar dia dalam rekaman suara, Jumat (13/8/2021).
"Kita tetap memikirkan nasib kandungannya," sambung Deonijiu.
Oleh karenanya, MA kini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Sebelumnya, dia ditahan di Polsek Karawaci.
Jalani tes kejiwaan
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim sebelumnya menyatakan, MA telah menjalani tes kejiwaan di RS Polri Kramat Jati pada Rabu (11/8/2021).
Hasil tes yang dijalani oleh tersangka itu bakal dirilis 14 hari lagi.
Baca juga: Kisah Duka 10 Paskibraka Meninggal Dunia, Ada yang Gugur saat Luapkan Rasa Gembira
Abdul menambahkan, atas perbuatan MA, dia disangkakan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Baru Kasus Dokter Hamil Bakar Bengkel di Cibodas hingga Tewaskan Pacar dan Dua Orangtua"
( Tribunlampung.co.id / Wahyu Iskandar )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/fakta-baru-kasus-dokter-hamil-bakar-bengkel-hingga-sebabkan-3-orang-meninggal-dunia.jpg)