Pringsewu
Angka Lakalantas Tinggi, Polres Pringsewu Lampung Bentuk Komunitas Korban Lakalantas
Akibat tingginya tingkat kecelakaan lalu lintas (lakalantas), Polres Pringsewu Lampung bentuk Komunitas Korban Lakalantas.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Akibat tingginya tingkat kecelakaan lalu lintas (lakalantas), Polres Pringsewu Lampung bentuk Komunitas Korban Lakalantas.
Hal ini merujuk dari Data Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu pada 2020 lalu, di mana terdapat 94 kasus kecelakaan di Bumi Jejama Secancanan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan mengungkapkan, peristiwa kecelakaan itu memakan sebanyak 175 korban.
Rincinya, sejumlah 37 orang meninggal dunia, 41 orang luka berat, luka ringan 97 orang, serta kerugian materiil mencapai Rp 199.200.000.
Komunitas itu dikukuhkan oleh Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 18 Agustus 2021.
Baca juga: Gara-gara Antar Pulang Wanita Pelayan Kafe, Pemuda di Pringsewu Lampung Dikeroyok
"Komunitas ini beranggotakan puluhan warga yang pernah mengalami dan menjadi korban dari peristiwa kecelakaan," kata Ridho.
Baik itu kecelakaan yang bersifat korban luka ringan dan juga luka berat yang menyebabkan cacat di sebagian anggota tubuhnya.
Ridho mengatakan, tujuan didirikan komunitas ini agar dapat bekerjasama dengan Polri menjadi motivator dalam mengedukasi pengguna jalan.
Dia berharap, dengan dibentuknya Komunitas Korban Lakalantas dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Pringsewu.
Pada akhir kegiatan pengukuhan tersebut, Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menyerahkan bantuan sosial berupa paket sembako.
Baca juga: Petugas Vaksinasi Polres Pringsewu Kompak Kenakan Ikat Kepala Merah Putih Jelang HUT Ke-76 RI
Dia berharap bisa membantu meringankan kebutuhan perekonomian para anggota komunitas.
Saat menyerahkan sembako, Kapolres didampingi Kasat Lantas, perwakilan manajemen Jasa Raharja, Rumah Sakit dan BRI.
Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri juga meresmikan fasilitas ramah disabilitas di area kantor pelayanan SIM (SATPAS 2539) Polres Pringsewu.
Hamid mengatakan penyediaan layanan ramah penyandang disabilitas atau difabel merupakan salah satu bentuk peningkatan fasilitas pelayanan publik di Polres Pringsewu
Mulai dari akses jalan, parkir, hingga ruangan menyusui, serta kawasan ramah anak kini sudah tersedia di Polres Pringsewu. Termasuk ketersediaan kursi roda.
“Kami akan terus berinovasi sehingga tidak ada sekat batasan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan kepolisian,” ujar Hamid.
Menurutnya, penyediaan layanan ramah bagi difabel sebagai bentuk penjabaran dari kebijakan Kapolri demi mewujudkan polisi yang prediktif, responsibilitas, transparan, dan berkeadilan atau presisi.
“Kami akan terus mengupayakan semua pelayanan publik di Polres Pringsewu sudah ramah difabel. Seperti di ruang SPKT, SKCK, Satpas SIM begitu pun ke Polsek jajaran,” imbuh Hamid.
Baca juga: Pengadilan Negeri Kota Agung Lampung Lanjutkan Persidangan Kasus Asusila Pringsewu
Hamid berjanji memberikan kemudahan dan hak yang sama bagi penyandang disabilitas, supaya pelayanan kepolisian bisa dinikmati oleh semua kalangan masyarakat. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )