Pringsewu

Pengadilan Negeri Kota Agung Lampung Lanjutkan Persidangan Kasus Asusila Pringsewu

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Agung memutuskan untuk melanjutkan persidangan kasus asusila Pringsewu. Hakim tidak menerima eksepsi terdakwa.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Hanif Mustafa
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi
Ilustrasi - Pengadilan Negeri Kota Agung memutuskan untuk melanjutkan persidangan kasus asusila Pringsewu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Agung memutuskan untuk melanjutkan persidangan kasus asusila terhadap anak di bawah umur oleh terdakwa Febri Wijaya (29).

Keputusan hakim tersebut dalam sidang putusan sela yang diselenggarakan secara virtual, Selasa, 10 Agustus 2021 sore lalu.

Dimana dalam putusan tersebut, hakim tidak menerima eksepsi atau keberatan terdakwa yang disampaikan melalui kuasa hukumnya Anton Subagio.

Informasi terkait hasil putusan sela ini sebagaimana yang disampaikan jaksa penuntut umu (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, Desna Indah Meysari.

"Putusan sela sudah dibacain, intinya eksepsi dari penasihat hukum (terdakwa) itu tidak dapat diterima," ujar Desna.

Sehingga hakim memutuskan sidang tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, Rabu, 18 Agustus 2021.

Sementara Pengacara senior Bandar Lampung, Grace Nugroho yang intens memperhatikan penanganan perkara asusila dengan korban wanita di bawah umur, At (17) ini, menilai keputusan hakim sudah tepat.

Baca juga: CPNS Lampung, 86 Pelamar di Pringsewu Ajukan Sanggahan

"Kita mendukung proses kejaksaan, sama pengadilan untuk memproses persidangan sampai selesai," ujar Grace, Minggu, 15 Agustus 2021.

Dia berharap dengan keputusan hakim tersebut, pemeriksaan perkara itu kedepannya lebih terbuka. Supaya perkaranya lebih jelas.

Grace menekankan bahwa yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak itu pembuktiannya tidak rumit.

Sebetulnya, kata dia, majelis hakim sudah tahu kondisi kasusnya sehingga menolak eksepsi. 

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  kasus asusila di Kabupaten Pringsewu Lampung,  Desna Indah Meysari dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, keberatan dan menolak eksepsi M Anton Subagyo kuasa hukum terdakwa, Febry Wijaya  (29) atas kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Penolakan terhadap eksepsi tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus dengan No. Perkara: 198/Pid.Sus/2021/PN Kot, pada Rabu, 28 Juli 2021 kemarin.

Menanggapi eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya, advokat senior di Bandar Lampung, Lampung Grace Nugroho menegaskan tetap mendukung upaya penegak hukum dalam mengadili pelaku kejahatan seksual terhadap anak. 

Baca juga: Organisasi DDS di Pringsewu Lampung Beri Layanan Isi Oksigen Sukarela

Grace Nugroho juga berharap dukungan juga muncul dari semua lapisan masyarakat agar kasus kejahatan seksual terhadap anak tidak terulang dan meminta korban lain. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved