Pringsewu

Pengadilan Negeri Kota Agung Lampung Lanjutkan Persidangan Kasus Asusila Pringsewu

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Agung memutuskan untuk melanjutkan persidangan kasus asusila Pringsewu. Hakim tidak menerima eksepsi terdakwa.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Hanif Mustafa
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi
Ilustrasi - Pengadilan Negeri Kota Agung memutuskan untuk melanjutkan persidangan kasus asusila Pringsewu. 

Bagi Grace, anak-anak adalah masa depan bangsa. Oleh karenanya masyarakat harus ikut mengawal kasus ini. 
Sementara dari Jakarta,  Wakil Ketua Umum Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan) Hermawi F Taslim, anggota Tim Pembela Joko Widodo – Ma’ruf Amin dalam persidangan MK pada Pilpres 2019, menegaskan kembali sikapnya.

Dia mengatakan, harus ada efek jera bagi para pelaku dengan memberi hukum yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hermawi Taslim memberi apresiasi khusus kepada para jaksa dan majelis hakim yang memberi atensi atau perhatian atas kasus asusila terhadap anak-anak.

Keberatan Kuasa Hukum terdakwa  dengan menyatakan ketika dilakukan penyidikan di kepolisian Febry Wijaya alias Alias Protol tidak didampingi oleh penasehat hukum. 

Febry yang  adalah warga Pringsewu dituduh melakukan perbuatan asusila terhadap At (17) dengan modus pacaran.

Bahkan dalam melakukan perbuatan pecabulan itu, Febry Wijaya selalu mengancam dengan foto asusilanya disebarkan.

Menurut Desna, sebenarnya keberatan kuasa hukum terdakwa tidak relevan karena seharusnya diajukan pada waktu penyidikan di kepolisian. 

Dirinya juga memastikan bahwa  surat dakwaan yang dibuat sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan, termasuk  sisi formalitas permintaan keterangan tersangka dalam berkas perkara yang telah didampingi penasehat hukum. 

Hal itu dibuktikan dengan ditanda tangani penasihat hukum. 

“Karena itu bukan menjadi alasan untuk diajukan nota keberatan atau eksepsi, sebagaimana Pasal 156 ayat (1) KUHAP,” ujarnya.

Oleh karena itu, tambah Desna, sudah sepatutnya keberatan penasihat hukum mengenai hal ini dikesampingkan dan ditolak majelis hakim. 

JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak nota keberatan penasihat hukum terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Febri Wijaya (29), telah didakwa dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yakni Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) sebagai dakwaan primer,  Pasal 81 Ayat (2) sebagai dakwaan subsider dan lebih subsider dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1). 

Selain mempermasalahkan tidak adanya penasihat hukum, eksepsi juga diajukan kuasa hukum terdakwa dengan alasan dakwaan yang disampaikan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. 

Baca juga: PPKM Level 4, Polres Pringsewu Lampung Buka Dapur Umum

Diantaranya karena kronologi yang disampaikan dalam dakwaan itu hanya semata-mata keterangan dan BAP saksi korban, tanpa ada yang melihat atau mengetahui kronologi tersebut. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B C ) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved