Lampung Selatan
Pelaku Curat Ditangkap Polisi di Area Kantor Pemkab Lampung Selatan, Sempat Buron 6 Bulan
Pemuda pelaku curat diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda di area Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, sempat buron.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Sudah lama menjadi target operasi polisi, pelaku curat diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda di area Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Senin (16/8/2021) sekitar pukul 19.00 wib.
Pelaku Hen (19) sudah 6 bulan menjadi salah satu target operasi (TO) polisi atas tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Hen akhirnya menyusul ke dua rekanya yakni Gun alias Bule (21) dan Ju (15) yang telah dulu diamankan Polisi dan sudah menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas II A Kalianda, Lampung Selatan.
Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub, membenarkan informasi terkait penangkapan pelaku hen.
"Tim kami berhasil mengamankan pelaku Hen warga Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda. Pelaku diamankan di Area Perkantoran Pemkab Lampung Selatan," kata Mulyadi, Rabu (18/8/2021).
"Pelaku sudah lama menjadi target operasi kami. Kurang lebih 6 bulan. Atas kasus tindak pidana curat," sambungnya.
Mulyadi menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama Melasari (35) yang kehilangan telfon genggamnya.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan Wanita di Lampung Selatan: Belum Kelar Dia Minta Udah
"Korban bernama Melasari melapor ke Polsek Kalianda bahwa telah kehilangan HP merk Vivo Y83 warna merah pada 7 Februari 2021 lalu, sekitar jam 2 siang, di rumahnya," ujarnya.
Mulyadi menjelaskan dalam menjalankan aksinya pelaku dibantu oleh ke dua rekanya.
"Ketiga pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban," ujarnya.
"Kemudian saat di dalam rumah para pelaku kemudian mengambil HP Merk Vivo Y83 berwarna merah, dompet merk Levis, dan kartu ATM milik korban," sambungnya
Mulyadi mengatakan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000.
"Setelah mendapatkan laporan dan keterangan dari para saksi, serta hasil olah tempat kejadian perkara. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ke dua pelaku," kata Mulyadi.
Baca juga: Polisi Bekuk Pembunuh Wanita yang Tewas di Kamar Kos Lampung Selatan, Pelaku Ada Tiga Orang
"Setelah melakukan pengembangan kasus. Pelaku akhirnya berhasil kami amankan ke Polsek Kalianda bersama barang bukti HP merk Vivo Y83 berwarna merah," sambungnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP," pungkasnya. ( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )