Bandar Lampung
Alami Efek Samping KIPI, Vaksinasi Ketiga untuk Nakes di Bandar Lampung Disetop
Efek samping yang biasa disebut Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) usai vaksinasi covid-19 ketiga dialami nakes di sejumlah Puskesmas di Lampung
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Heribertus Sulis
Reaksi anafilaktik adalah syok yang disebabkan oleh reaksi alergi yang berat dan membutuhkan pertolongan yang cepat dan tepat.
Untuk itu fasilitas pelayanan kesehatan harus selalu siap mengantisipasi kemungkinan kejadian tersebut.
Reaksi anafilaktik pasti terjadi pada penyuntikan vaksinasi skala besar meskipun kejadiannya sangat jarang. Dari satu juta dosis, terjadi sebanyak 1 atau 2 kasus.
Hingga kini dilaporkan belum ada kejadian anafilaktik pasca penyuntikan COVID-19 di Indonesia.
Jika mengalami KIPI berat, apa yang harus dilakukan?
Untuk mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos pelayanan vaksinasi telah menetapkan contact center yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi.
Dari fasyankes melaporkan ke Puskesmas, lalu dari Puskesmas maupun RS akan melaporkan ke Dinkes Kab/Kota atau bisa melalui keamananvaksin.kemkes.go.id.
Apabila terjadi efek samping serius atau KIPI, maka pasien akan menerima perawatan medis dan seluruh biaya akan ditanggung oleh pemerintah.
Dalam pelaksanaan vaksinasi di Indonesia, pemerintah turut melibatkan Komnas KIPI untuk memantau jalannya vaksinasi.
Komnas KIPI adalah lembaga yang kredibel dan independen yang memiliki fungsi dalam mengawasi pelaksanaan vaksinasi khusus untuk kejadian ikutan pasca imunisasi.
Sejauh pelaksanaan vaksinasi COVID-19, Komnas KIPI melaporkan belum ada kematian langsung sebagai akibat dari vaksinasi COVID-19.
Setelah dilakukan investigasi, kematian orang dengan status telah divaksinasi tidak berkaitan dengan penyuntikan vaksin.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )