Pringsewu

Di Hadapan Hakim, Terdakwa Tindak Asusila di Pringsewu Lampung Akui Perbuatannya

Seorang terdakwa tindak asusila di Pringsewu Lampung akui perbuatannya di hadapan hakim. Persidangan diselenggarakan secara maraton di Pengadilan.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang terdakwa tindak asusila di Pringsewu Lampung akui perbuatannya di hadapan hakim. 

Kasus tindak asusila yang dilakukan terdakwa Febri Wijaya alias Protol (29) terhadap anak di bawah umur, kini masuk dalam pemeriksaan materi perkara.

Persidangan diselenggarakan secara maraton di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung.

Selama dua hari persidangan, 18-19 Agustus 2021 ini, agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi-saksi. 

Baik itu saksi yang diajukan dari jaksa penuntut umum (JPU), maupun saksi yang meringankan terdakwa.

Baca juga: Angka Lakalantas Tinggi, Polres Pringsewu Lampung Bentuk Komunitas Korban Lakalantas

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Desna Indah Meysari menuturkan, dalam persidangan, terdakwa Febri telah mengakui perbuatannya.

"Terdakwa jelas-jelas sudah mengaku," kata Desna.

Pengakuan itu pun disampaikan terdakwa di hadapan majelis hakim. 

Sementara itu, persidangan yang dilaksanakan, Kamis, 19 Agustus 2021 ini dilanjutkan dengan pembuktian surat dari JPU, penasihat hukum, serta saksi yang meringankan terdakwa. 

Adapun terdakwa merupakan warga Pringsewu diduga melakukan perbuatan asusila terhadap At (17) dengan modus pacaran.  

Baca juga: Gara-gara Antar Pulang Wanita Pelayan Kafe, Pemuda di Pringsewu Lampung Dikeroyok

Febry Wijaya bahkan selalu mengancam dengan foto asusilanya disebarkan.

Febri Wijaya (29), telah didakwa dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yakni Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) sebagai dakwaan primer, Pasal 81 Ayat (2) sebagai dakwaan subsider dan lebih subsider dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1). 

Kuasa hukum terdakwa, M Anton Subagiyo sempat menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan tersebut.

Namun majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima keberatan tersebut dan melanjutkan persidangan ke materi perkara.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan) Hermawi F Taslim, anggota Tim Pembela Joko Widodo – Ma’ruf Amin dalam persidangan MK pada Pilpres 2019, menegaskan kembali sikapnya.

Dia mengatakan, harus ada efek jera bagi para pelaku asusila anak di bawah umur dengan memberi hukum yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Baca juga: Petugas Vaksinasi Polres Pringsewu Kompak Kenakan Ikat Kepala Merah Putih Jelang HUT Ke-76 RI

Hermawi Taslim memberi apresiasi khusus kepada para jaksa dan majelis hakim yang memberi atensi atau perhatian atas kasus asusila terhadap anak-anak. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved