Tulangbawang
Polisi Tulangbawang Lampung Amankan Pelaku Pelaku Curat Spesialis Gerai Ponsel
Polsek Penawar Tama Kabupaten Tulangbawang Lampung amankan pelaku Curat dengan sasaran gerai handphone. Ditangkap tanpa perlawanan.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Polsek Penawar Tama Kabupaten Tulangbawang Lampung mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran gerai handphone (HP) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku curat gerai HP ini ditangkap hari Senin (16/08/2021), pukul 13.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Suka Bhakti.
"Pelaku bernama Sudarmaji (45) alias Garong, warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulangbawang," terang Kapolsek Penawar Tama AKP Heru Prasongko, mewakili Kapolres AKBP Hujra Soumena, Kamis (19/08/2021).
Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa empat unit HP berbagai merk, yakni HP merk Vivo Y1s, HP merk Realme C25, HP merk Redmi 9A, dan HP merk Poco M3.
Kapolsek menjelaskan aksi pelaku bermula pada hari Rabu (21/07/2021), pukul 05.00 WIB, saat korban Edi Irawan (36), warga Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, sedang melaksanakan sholat subuh di masjid didatangi oleh saksi Sarno (50).
"Kepada korban, saksi mengatakan kalau pintu rolling counter milik korban sudah terbuka," papar Heru.
Mendapatkan informasi tersebut, korban langsung berangkat menuju ke counter miliknya yang berada di Kampung Suka Bhakti.
Baca juga: Tak Pakai Masker, Warga Tulangbawang Lampung Dihukum Push Up
Setelah tiba disana korban langsung mengecek barang apa saja yang telah hilang dicuri.
"Hasil pengecekan yang dilakukan oleh korban, ternyata empat unit HP yang berada di dalam counter HP miliknya telah hilang," kata Heru.
Adapun rincian HP merk Vivo Y1s, HP merk Realme C25, HP merk Redmi 9A, dan HP merk Poco M3.
Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 7,5 Juta.
Ia menambahkan, setelah kejadian tersebut korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Penawar Tama.
Berbekal laporan dari korban petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya.
Pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumhanya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawar Tama dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Kejari Tulangbawang Lampung Desak Inspektorat Selidiki Pembangunan Drainase ke Lapangan
Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. ( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )