Lampung Tengah
Musa Ahmad: Resepsi Warga Lampung Tengah Harus Ikut Aturan Pemkab dan Forkopimda
Pemkab Lampung Tengah kembali keluarkan surat edaran bersama Forkopimda terkait kegiatan sosial kemasyarakatan di tengah masa pandemi Covid-19.
Penulis: syamsiralam | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNGTENGAH - Pemkab Lampung Tengah kembali keluarkan surat edaran bersama Forkopimda terkait kegiatan sosial kemasyarakatan di tengah masa pandemi Covid-19.
Surat edaran itu menurut Kepala BPBD Lamteng, Makmuri, guna percepatan penanggulangan pandemi Covid-19, terutama terkait aturan kegiatan upacara adat/budaya, resepsi pernikahan dan hajatan warga.
"Surat edaran telah disampaikan kemarin (Kamis) oleh Bupati (Musa Ahmad) kepada camat, kepala UPT, OPD, Kapolsek dan Danramil untuk membahas terkait aturan bersama pandemi Covid -19 di Nuwo Balak dan Sesat Agung," kata Makmuri, Jumat (20/8/2021).
Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad mengatakan, pembatasan tersebut nantinya akan melihat situasi ke depan terkait kondisi penyebaran Covid-19 di Lampung Tengah.
"Untuk saat ini acara kegiatan masyarakat bisa diselenggarakan tentunya dengan aturan yang sudah dibuat bersama oleh Forkopimda Lampung Tengah," tegas Musa Ahmad.
Baca juga: Musa Ahmad Paparkan Penanganan Covid-19 dan Peningkatan Ekonomi Lamteng ke Menteri Airlangga
Bupati Musa Ahmad berharap, kepada seluruh Satgas untuk bisa mengawasi masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan, sehingga pada saat dibukanya waktu kegiatan masyarakat tak menimbulkan klaster baru di Lampung Tengah.
Kepala BPBD Lampung Tengah Makmuri menjelaskan, mulai 23 Agustus hingga 5 September dilarang melakukan kegiatan dalam jenis apapun.
Mulai 6 September hingga 10 September masyarakat dipersilahkan menggelar kegiatan, namun dengan syarat mematuhi semua ketentuan perizinan dari Satgas Covid-19.
Tanggal 11 hingga 26 September warga dilarang kembali melakukan kegiatan. Kemudian tanggal 27 September hingga 1 Oktober kembali diperbolehkan.
Kemudian pada tanggal 02 hingga 17 Oktober tidak diperbolehkan melakukan kegiatan, dan tanggal 18 hingga 22 Oktober diperbolehkan melakukan kegiatan.
Berlanjut tanggal 23 Oktober hingga 7 November tidak diperbolehkan melakukan kegiatan, dari tanggal 08 hingga 12 Desember diperbolehkan melakukan kegiatan. Tanggal 13 hingga 30 Desember 2021 kembali tidak diperbolehkan melakukan kegiatan. ( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )
Musa Ahmad
Bupati Lampung Tengah
Forkopimda
pandemi Covid-19
Tribun Lampung hari ini
Syamsir Alam
Bupati Musa Ahmad
Reses Tahap I Anggota Komisi III DPRD Lamteng Dapati Jembatan Way Billu di Buyut Ilir Kembali Rusak |
![]() |
---|
Menteri BUMN Erick Thohir Berikan Dua Ekor Sapi untuk Masyarakat Lampung Tengah |
![]() |
---|
Bulan Mutu Karantina 2022, BKIPM Bagikan Ikan Sehat Bermutu di Lamteng |
![]() |
---|
Jajaran Polsek Gunung Sugih Lakukan Pendampingan Pemilik Hewan Ternak Cegah PMK |
![]() |
---|
Raden Intan Cup Polsek Bangun Rejo Lampung Tengah, Gali Bibit Pesepak Bola |
![]() |
---|