Mesuji
Polres Mesuji Lampung Ringkus Diduga Penadah Ponsel Curian, 1 HP VIVO Jadi Bukti
Team Tekab 308 Polres Mesuji Lampung ringkus diduga penadah ponsel curian, yakni EK (16) yang merupakan warga Desa Rejo Mulyo, Mesuji.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Team Tekab 308 Polres Mesuji Lampung ringkus diduga penadah ponsel curian, yakni EK (16) yang merupakan warga Desa Rejo Mulyo, Mesuji.
"Berhasil diamankan pada Rabu (18/8/2021) malam hari pukul 23.00 WIB. Penadah barang curian berupa 1 unit handphone merk VIVO Y12 C warna biru beserta kotaknya," kata Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, Jum'at (20/8/2021).
Penangkapan tersebut didasarkan pada laporan polisi No : LP/B-304/VIII/2021/SPKT/POLRES MESUJI /POLDA LAMPUNG, Tanggal 17 Agustus 2021.
Fajrian mejelaskan, kronologi kejadiannya bermula saat Nikola saputra (18) warga Desa Harapan Jaya, Mesuji sedang berbincang dengan pacar dan rekannya di pinggir jalan sekolah MTS Desa Mulya Agung.
"Saat asyik mengobrol, korban didatangi oleh tiga orang laki-laki yang berboncengan mengendarai Motor Beat," ucapnya.
Baca juga: Polsek Tanjung Raya Mesuji Lampung Ringkus Dua Pria yang Kedapatan Miliki Senpi
Kemudian pelaku mengancam akan melaporkan korban ke pihak kepolisian karena mengobrol di tempat sepi bersama perempuan.
Lalu, Fajrian menyebut pelaku meminta barang milik korban dan teman-temannya berupa satu unit handphone OPPO A15, satu unit handphone VIVO Y12, dan 1 (satu) unit OPPO A54 warna hitam.
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta," jelasnya.
Atas laporan korban, Team Tekab 308 mencari keberadaan pelaku, dan pada hari Rabu (18/08/21) anggota mendapatkan informasi tentang keberadaan yang diduga pencurian handphone tersebut yang berada di Desa Rejo Muly, Kecamatan Way Serdang.
Mendapat informasi tersebut, Team Tekab 308 Polres Mesuji menuju lokasi.
Baca juga: DPO Setahun, Polres Mesuji Lampung Ringkus Tersangka Pencurian Sarang Burung Walet
Saat berada di lokasi, team menemukan barang bukti 1 buah kotak hp Merk VIVO Y12 warna biru dan 1 satu buah hp merk VIVO Y 12 C Warna biru yang dikuasai oleh EK yang diduga penadah.
Lebih lanjut, Fajrian menuturkan karena penadah bersama barang bukti, akhirnya anggota membawanya ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: 6 Hektare Sawah di Mesuji Lampung Diserang Hama Tikus
"Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 365 KUHP. Sementara pelaku utama saat ini masih dalam pengejaran Team Tekab 308 Polres Mesuji," pungkasnya. ( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pemuda-di-pringsewu-lampung-babak-belur-dikeroyok-saat-antar-wanita-pelayan-kafe.jpg)